Aceh Besar – Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) bersama Plt. Kepala Sekretariat MAA melakukan audiensi dengan PYM Malik Mahmud Al-Haythar, Wali Nanggroe Aceh, pada tanggal (20/01/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Wali Nanggroe Aceh menyatakan dukungannya terhadap upaya mengaktifkan kembali peran Panglima Uteun.
Pengaktifan kembali Panglima Uteun diharapkan dapat mengisi keistimewaan dan kekhususan Aceh sesuai amanat Undang-Undang Pemerintahan Aceh No. 11 Tahun 2006 dan Qanun Aceh No. 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat.
Panglima Uteun memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian adat dan budaya Aceh, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Dengan dukungan dari Wali Nanggroe Aceh, diharapkan MAA dapat segera merealisasikan pengaktifan kembali lembaga adat ini.
Pertemuan ini menunjukkan komitmen yang kuat dari para pemangku kepentingan di Aceh untuk melestarikan adat dan budaya Aceh sebagai bagian dari identitas dan keistimewaan daerah.(**)




















