Acehpress | PIDIE JAYA – Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya terus memperkuat komitmennya dalam penegakan syariat Islam melalui pelaksanaan eksekusi uqubat cambuk terhadap pelaku jarimah maisir (perjudian) yang digelar di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Kamis (4/6/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian, Keuangan dan Pembangunan Setdakab Pidie Jaya, Rusli, S.Pd., M.Pd., yang mewakili Bupati Pidie Jaya H. Sibral Malasyi, MA, S.Sos., M.E. Turut hadir Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Pidie Jaya, Said Abdullah, S.KP., M.PH., serta unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan insan pers.
Eksekusi dilakukan terhadap Reza Maulana bin Ridwan (21), warga Gampong Meunasah Lhok, Kecamatan Meureudu, yang telah dinyatakan bersalah dalam perkara jarimah maisir berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Meureudu Nomor 3/JN/2026/MS.Mrd.
Jaksa eksekutor dalam perkara tersebut adalah Ashri Azhari Baeha, S.H., M.H., Ajun Jaksa pada Kejaksaan Negeri Pidie Jaya. Pelaksanaan hukuman berlangsung terbuka dan disaksikan sekitar 100 peserta.
Terpidana terbukti melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat. Majelis hakim sebelumnya menjatuhkan hukuman 10 kali cambuk, namun setelah dikurangi masa penahanan yang telah dijalani selama 124 hari, uqubat yang dieksekusi menjadi lima kali cambuk.
Dalam kesempatan tersebut, Rusli menegaskan bahwa kehadiran pemerintah daerah merupakan bentuk dukungan terhadap penegakan syariat Islam dan supremasi hukum di Aceh. Menurutnya, pelaksanaan uqubat cambuk bukan sekadar memberikan sanksi kepada pelaku, tetapi juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat.
“Penegakan hukum harus menjadi pembelajaran bersama bahwa setiap pelanggaran memiliki konsekuensi. Pemerintah berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga nilai-nilai agama, hukum, dan ketertiban sosial demi mewujudkan Pidie Jaya yang aman, bermartabat, dan berakhlakul karimah,” ujar Rusli.
Ia juga mengingatkan masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak tergiur dengan berbagai bentuk perjudian, termasuk perjudian online yang saat ini semakin marak. Menurutnya, praktik tersebut dapat merusak produktivitas, ekonomi keluarga, dan masa depan generasi muda.
Rusli menambahkan bahwa pencegahan pelanggaran syariat Islam memerlukan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, ulama, tokoh masyarakat, dan keluarga. Kerja sama seluruh elemen dinilai penting untuk membangun kesadaran hukum dan moral di tengah masyarakat.
Melalui pelaksanaan uqubat cambuk yang berlangsung aman, tertib, dan lancar tersebut, Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya berharap dapat meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat dalam menjaga ketertiban sosial, memperkuat nilai-nilai keislaman, serta menekan angka pelanggaran hukum demi terwujudnya kehidupan yang religius, harmonis, dan sejahtera.
(Forkopimda)























