Breaking News

Home / Pidie Jaya / polri

Rabu, 3 Juni 2026 - 13:30 WIB

Polsek Meureudu Tempuh Restorative Justice dalam Kasus Dugaan Pencurian Aset Pemkab Pidie Jaya

7Acehpress | MEUREUDU – Polsek Meureudu, Polres Pidie Jaya, menyelesaikan kasus dugaan pencurian aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya melalui pendekatan restorative justice atau keadilan restoratif. Penyelesaian perkara dilakukan melalui mediasi di Mapolsek Meureudu, Selasa (2/6/2026) malam.

Kasus tersebut melibatkan seorang warga berinisial R (48), warga Dayah U Paneuk, Gampong Mesjid Tuha, Kecamatan Meureudu, sebagai terlapor. Sementara pihak pelapor diwakili Bustami (49) dari pengelola aset Pemkab Pidie Jaya.
Kapolres Pidie Jaya AKBP Ahmad Faisal Pasaribu melalui Kasi Humas AKP Mahruzar Hariadi mengatakan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 08.00 WIB di area Komplek Gedung Serba Guna yang berada di kawasan Perkantoran Kantor Bupati Pidie Jaya, Desa Manyang Lancok, Kecamatan Meureudu.

Menurut AKP Mahruzar, terlapor diduga mengambil sejumlah potongan rangka baja dan besi yang berada di lokasi tanpa izin. Material tersebut kemudian dimasukkan ke dalam karung goni dengan berat sekitar 20 kilogram.

Aksi itu diketahui oleh tiga petugas dari Dinas Pengelolaan Aset Kabupaten Pidie Jaya yang sedang berada di lokasi. Mereka langsung menegur terlapor dan menghubungi Polsek Meureudu untuk penanganan lebih lanjut.

Baca Juga:  Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya Ungkap Peredaran 114 Paket Sabu, Satu Pengedar Diamankan

Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Meureudu segera mendatangi tempat kejadian perkara dan membawa terlapor ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan serta pendalaman kasus.

Dalam proses penyelesaian perkara, kedua belah pihak bersama keluarga, perangkat desa, dan para saksi sepakat menempuh jalur mediasi sebagai bentuk penyelesaian secara kekeluargaan. Pertemuan berlangsung dalam suasana kondusif dan penuh musyawarah.

Hasil mediasi menyepakati bahwa terlapor mengakui kesalahannya serta menyampaikan permohonan maaf kepada pihak korban. Permohonan maaf tersebut diterima dan kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan melalui perdamaian yang dituangkan dalam surat kesepakatan bersama.

AKP Mahruzar Hariadi menegaskan bahwa restorative justice merupakan upaya Polri dalam menyelesaikan konflik sosial secara humanis tanpa mengabaikan aspek hukum. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil barang milik pemerintah maupun pihak lain tanpa izin, meskipun barang tersebut dianggap sudah tidak terpakai, karena tetap dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

(Humas Polres Pijay)

Share :

Baca Juga

polri

Safari Subuh Polres Pidie Jaya di Pulo U, Wakapolres Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Daerah

Fitriani, Direktur Acehpress: Turun ke Meureudu di Tengah Banjir, Merawat Empati dan Solidaritas Jurnalis

Aceh

Polda Aceh Telah Bangun 206 Sumur Bor di Wilayah Terdampak Bencana

Pidie Jaya

Agama

Pidie Jaya Perkuat Penegakan Syariat Islam Lewat Eksekusi Cambuk Pelaku Perjudian

News

Polda Aceh Sebut Bripda Muhammad Rio Disersi, Tiga Kali Sidang KKEP dan Telah PTDH

Pidie Jaya

Bupati Pidie Jaya Tegaskan Tak Pernah Minta Uang kepada Masyarakat

Pidie Jaya

Petani Pidie Jaya Bangkit! Kementan RI Gulirkan 9,2 Ton Benih Jagung Hibrida untuk Korban Banjir Bandang