Breaking News

Home / News / Pemko Banda Aceh

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:44 WIB

Diskominfotik Banda Aceh Sosialisasi Pengelolaan PPID Dana Desa di Lueng Bata

Plt. Kepala Diskominfotik Kota Banda Aceh, yang diwakili oleh Kabid Pengelolaan Informasi Publik Rahadian, ST selaku narasumber, menjelaskan tentang peran PPID gampong, khususnya dalam mengelola informasi dan dokumentasi terkait pengelolaan dana desa di Kantor Camat Lueng Bata, Selasa (20/01/2026).

Plt. Kepala Diskominfotik Kota Banda Aceh, yang diwakili oleh Kabid Pengelolaan Informasi Publik Rahadian, ST selaku narasumber, menjelaskan tentang peran PPID gampong, khususnya dalam mengelola informasi dan dokumentasi terkait pengelolaan dana desa di Kantor Camat Lueng Bata, Selasa (20/01/2026).

Banda Aceh – Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banda Aceh memberikan materi tentang Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Sosialisasi Penerangan Hukum Terkait Pengelolaan Dana Desa di Kantor Camat Lueng Bata, Selasa (20/01/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh ini dihadiri oleh seluruh Keuchik atau aparatur gampong yang berada di wilayah Kecamatan Lueng Bata.

Dalam paparannya, Plt. Kepala Diskominfotik Kota Banda Aceh, yang diwakili oleh Kabid Pengelolaan Informasi Publik Rahadian, ST selaku narasumber, menjelaskan tentang peran PPID gampong, khususnya dalam mengelola informasi dan dokumentasi terkait pengelolaan dana desa.

“Pembentukan PPID dan keterbukaan informasi publik di badan publik hingga ke level gampong merupakan amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, serta masih banyak lagi dasar hukum lainnya,” ucap Rahadian.

Baca Juga:  Diduga Gantung Diri, Seorang Sopir Truk Ditemukan Meninggal Dunia di Desa Blang Muko

Ia menambahkan bahwa PPID berperan penting dalam menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu kepada masyarakat. Hal ini dapat membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Dalam kesempatan tersebut, Rahadian juga memaparkan pentingnya pengembangan dan pengelolaan website gampong dengan menggunakan sub domain desa.id, sesuai yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan aparatur gampong di Kecamatan Lueng Bata dapat lebih memahami pentingnya pengelolaan informasi publik dan menjalankan PPID dengan baik, sehingga pengelolaan dana desa dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.(**)

Share :

Baca Juga

News

Wali Nanggroe Aceh Dukung Pengaktifan Kembali Panglima Uteun, MAA Lakukan Audiensi

News

Sat Reskrim Polres Nagan Raya Amankan Tiga Terduga Pelaku Judi Online Jenis Slot di Warung Kopi

Banda Aceh

Wali Kota Illiza Terima UHC Award 2026: Banda Aceh Buktikan Komitmen Jaminan Kesehatan untuk Semua!

News

Lapas Kelas IIB Meulaboh gelar Kegiatan Rutin PIPAS

News

Wali Kota Illiza Serahkan Donasi APEKSI Tahap III Ke Kota Lhokseumawe dan Langsa

Aceh

Bank Aceh Syariah Dukung Relaksasi Kredit OJK untuk Korban Bencana

Aceh

Kak Na: Pasar Murah Menjaga Stabilitas Harga dan Meningkatkan Daya Beli Masyarakat

Aceh

Bandar Khalifah Menuju Destinasi Wisata Religi Berbasis Sejarah dan Budaya