Breaking News

Home / News / polri

Senin, 19 Januari 2026 - 00:45 WIB

Sat Reskrim Polres Nagan Raya Amankan Tiga Terduga Pelaku Judi Online Jenis Slot di Warung Kopi

Polres Nagan Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya praktik maisir (judi) online, Pada Minggu dini hari, (18/01/2026),

Polres Nagan Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya praktik maisir (judi) online, Pada Minggu dini hari, (18/01/2026),

Nagan Raya – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat, khususnya praktik maisir (judi) online.

Pada Minggu dini hari, (18/01/2026), Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya mengamankan tiga orang terduga pelaku judi online jenis slot di sebuah warung kopi di Desa Blang Teungoh, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal., S.E., S.H., M.H, menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari patroli rutin yang dilaksanakan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim di wilayah Kecamatan Kuala.

“Sekira pukul 01.30 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Nagan Raya melakukan patroli ke sejumlah warung kopi.

Saat dilakukan pengecekan terhadap pengunjung, petugas mendapati tiga orang yang sedang bermain judi online jenis slot melalui telepon genggam masing-masing,” ujar AKP Muhammad Rizal.

Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial:
S (34), wiraswasta, warga Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
H (36), wiraswasta, warga Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.
J (39), wiraswasta, warga Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.

Baca Juga:  Pelabuhan Malahayati Akhiri Tahun 2025 dengan Gemilang: Sandar Perdana MV HARMONI MAS 8 Bawa Ratusan Kendaraan Baru

Dari tangan para terduga, petugas turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit telepon genggam yang digunakan untuk bermain judi online, yakni satu unit HP merek Infinix warna putih, satu unit HP merek Samsung warna abu-abu, dan satu unit HP merek Infinix warna hitam.

“Setelah dilakukan pemeriksaan awal dan yang bersangkutan mengakui perbuatannya, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mako Sat Reskrim Polres Nagan Raya dan diserahkan ke Unit Pidana Umum untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambah Kasat Reskrim.

AKP Muhammad Rizal juga menegaskan bahwa Polres Nagan Raya tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukumnya serta mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas judi online maupun judi konvensional.

“Perjudian merupakan perbuatan melanggar hukum dan bertentangan dengan norma agama serta sosial.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Nagan Raya,” pungkasnya.(**)

Share :

Baca Juga

News

Wagub Aceh Resmi Buka Diklat PPIH Kloter Embarkasi Aceh 1447 H/2026 M

News

Wali Kota Banda Aceh Kunjungi Gayo Lues, Ulurkan Tangan Solidaritas Pasca Bencana

News

Kapolda Apresiasi Pemkab Aceh Tenggara: Daerah Pertama Turunkan Status Darurat Bencana

Aceh

Sekda Aceh Tegaskan Pemanfaatan TKD Harus Berdampak Langsung bagi Masyarakat

Aceh

Bank Aceh Salurkan Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Bencana Hidrometeorologi di Kota Langsa

Aceh

Sekda Aceh Harapkan KORMI Kota Langsa Jadi Lokomotif Budaya Hidup Sehat di Masyarakat

Aceh

Wagub Aceh Desak Percepatan Data Pascabencana demi Percepatan Bantuan

Aceh

Unjukrasa Protes Pergub JKA, Jubir Nurlis: Mereka Menolak Dialog