Breaking News

Home / Nasional

Minggu, 1 November 2026 - 13:19 WIB

Sengketa Lahan Karimun, 179 Warga Bernapas Lega

JAKARTA – Perjuangan panjang 179 warga Kelurahan Sungai Raya dan Pamak, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, dalam menghadapi sengketa lahan akhirnya membawa kabar melegakan. Mahkamah Agung Republik Indonesia secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan PT Karimun Sejahtera Propertindo (PT KSP). Putusan tersebut menjadi perkembangan penting bagi masyarakat yang selama ini berjuang mempertahankan tempat tinggal mereka. Setelah melewati berbagai tahapan persidangan, warga kini menyambut keputusan tersebut dengan penuh rasa syukur dan harapan akan kehidupan yang lebih tenang.

Kepastian itu tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 3426 K/Pdt/2026 yang diputus melalui rapat musyawarah Majelis Hakim pada Selasa, 18 Agustus 2026. Majelis Hakim yang diketuai Dr. Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H., dengan anggota Dr. Lucas Prakoso, S.H., M.Hum., dan Ennid Hasanuddin, S.H., C.N., M.H., memutuskan menolak permohonan kasasi PT KSP. Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung juga menghukum pemohon kasasi membayar biaya perkara sebesar Rp400.000. Putusan tersebut sekaligus menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Nomor 58/Pdt/2025/PT TPG tanggal 29 Oktober 2025.

Perkara ini bermula dari gugatan PT KSP terhadap 179 warga yang menempati lahan seluas 421.600 meter persegi di Jalan Jenderal Sudirman, RT 003/RW 003 Kelurahan Sungai Raya dan RT 002/RW 003 Kelurahan Pamak, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun. Perusahaan mendasarkan klaim atas lahan tersebut pada Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00288/Sungai Raya atas nama PT Karimun Sejahtera Propertindo. Sengketa tersebut kemudian bergulir ke pengadilan karena adanya perbedaan kepentingan antara perusahaan dan masyarakat yang telah bermukim di kawasan tersebut.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Agung menilai pengadilan tingkat banding tidak salah menerapkan hukum. Majelis Hakim Agung membenarkan adanya persoalan gugatan kurang pihak atau dalam istilah hukum dikenal sebagai exceptie plurium litis consortium. Persoalan ini muncul karena masih terdapat pihak-pihak lain yang semestinya dilibatkan dalam gugatan, tetapi tidak dicantumkan sebagai pihak dalam perkara. Kelengkapan para pihak menjadi salah satu unsur penting agar suatu gugatan dapat diperiksa sesuai ketentuan hukum acara perdata.

Hal tersebut juga terlihat dalam gugatan PT KSP pada poin 12, yang mengakui masih terdapat orang lain yang belum dicantumkan sebagai tergugat karena kesulitan pendataan. Pada halaman 18 putusan, Majelis Hakim Agung mempertimbangkan bahwa adanya pihak yang seharusnya ditarik dalam perkara tetapi tidak diajukan menyebabkan gugatan menjadi kurang pihak. Oleh karena itu, gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO). Pertimbangan tersebut menjadi bagian penting dalam alasan hukum yang mendasari putusan kasasi.

Baca Juga:  Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Rocky Gerung hingga Eks Ketua MK Masuk Barisan

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun melalui Putusan Nomor 19/Pdt.G/2024/PN Tbk tanggal 4 Agustus 2025 sempat mengabulkan gugatan PT KSP untuk sebagian. Namun, putusan tersebut kemudian dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau melalui Putusan Nomor 58/Pdt/2025/PT TPG tanggal 29 Oktober 2025. Tidak menerima hasil putusan banding, PT KSP kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Akan tetapi, permohonan tersebut ditolak sehingga putusan pengadilan tingkat banding tetap dikuatkan.

Kuasa hukum warga dari BSP Law Office, Basar Pandapotan Noviardi Sitorus, S.H., menyambut baik keputusan Mahkamah Agung tersebut. Ia menilai penolakan kasasi menjadi perkembangan penting bagi 179 warga Sungai Raya dan Pamak yang selama ini menghadapi gugatan terkait tempat tinggal mereka. Menurut Basar, sejak awal pihaknya telah menyampaikan keberatan terhadap gugatan PT KSP, terutama mengenai persoalan kelengkapan pihak yang ditarik dalam perkara. Putusan tersebut, menurutnya, memberikan kelegaan bagi masyarakat yang telah lama menantikan kepastian melalui jalur hukum.

“Putusan ini adalah kemenangan rakyat kecil. Sejak awal kami sampaikan gugatan PT KSP ini kabur dan salah sasaran. Mahkamah Agung sependapat, kasasi mereka ditolak. Warga Sungai Raya dan Pamak yang kami bela kini memiliki kepastian hukum untuk tetap tinggal,” ujar Basar. Pernyataan itu menggambarkan rasa syukur atas proses panjang yang telah dilalui masyarakat. Bagi warga, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut dokumen dan perkara pengadilan, tetapi juga menyentuh kehidupan keluarga, tempat berteduh, serta harapan untuk menjalani hari-hari dengan tenteram.

Dengan ditolaknya permohonan kasasi, upaya PT KSP untuk mengosongkan lahan warga dan menuntut ganti rugi sebesar Rp3,2 miliar secara tanggung renteng tidak memperoleh hasil melalui gugatan tersebut. Meski demikian, putusan tidak dapat diterima karena gugatan kurang pihak tidak otomatis menetapkan kepemilikan tanah kepada warga. Bagi 179 masyarakat Sungai Raya dan Pamak, keputusan ini menjadi babak penting dalam perjalanan sengketa yang telah mereka hadapi. Di balik setiap rumah terdapat kisah kehidupan, perjuangan keluarga, dan harapan sederhana untuk hidup aman. Kini, warga menyambut perkembangan hukum tersebut dengan penuh kelegaan sembari berharap kepastian dan keadilan terus menjadi landasan dalam penyelesaian persoalan tanah di Karimun.(**)

 

 

(AFIT)

Share :

Baca Juga

Headline

BAMUS Pidie Jaya Gelar Silaturahmi, Bubarkan Panitia Maulid–MUBES, dan Lantik Pengurus di Lebak Bulus

Nasional

BEM PTMAI Kedepankan Dialog, Tolak Demo 27 Agustus

Nasional

Bupati Pidie Jaya Sibral Malasyi Ucapkan Terima Kasih kepada Mendagri Tito Karnavian atas Dukungan 66 Alat Berat untuk Rehab-Rekon Pascabanjir

Nasional

Kontingen Pidie Jaya Kunjungi Peternakan Sukses Milik Perantau Aceh di Gorontalo

Nasional

Bukan Sekadar Pulihkan Kerusakan, Bupati Pidie Jaya Kawal Penuntasan Sungai Ulim, Tahap Awal Tuntas 2026 dan Berlanjut hingga 2028

Nasional

Dubes Uni Eropa Sampaikan Simpati Bencana Aceh dalam Pertemuan dengan Wali Nanggroe

Nasional

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Rocky Gerung hingga Eks Ketua MK Masuk Barisan

Nasional

Pertemuan Wali Nanggroe dan Dubes Uni Eropa Bahas Bantuan Bencana dan Kerja Sama Aceh-Eropa