Breaking News

Home / News / polri

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:29 WIB

Polres Nagan Raya Tahan Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., kamis (29/01/2026).

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., kamis (29/01/2026).

Nagan Raya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penahanan terhadap seorang pria yang diduga kuat melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Penahanan dilakukan pada Kamis, (29/01/2026), sekitar pukul 22.00 WIB, terhadap terduga pelaku berinisial S (28), warga Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Peristiwa tersebut terjadi di kebun sawit milik PT. Socfindo Seumayam, yang berlokasi di Desa Pulou Tengoh, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr.Benny Bathara.,S.I.K.,M.I.K menyampaikan melalui Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh oleh Unit PPA Satreskrim Polres Nagan Raya, penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang sah, sehingga terhadap terduga pelaku dilakukan penangkapan dan penahanan,” ujar AKP Muhammad Rizal.

Kronologis Singkat Kejadian
Peristiwa bermula pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 19.50 WIB, saat korban berinisial SR (13), seorang pelajar, berpamitan kepada keluarganya untuk membeli pulsa. Namun hingga larut malam korban tidak kunjung kembali ke rumah.

Baca Juga:  Sekda Aceh Tinjau Gerakan Pangan Murah di Meulaboh, Pastikan Stabilitas Harga Pangan Selama Ramadhan

Keluarga korban kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya korban ditemukan dan dibawa pulang oleh salah satu saksi. Kepada keluarganya, korban mengaku telah dijemput oleh terduga pelaku S, kemudian dibawa ke kebun sawit milik PT. Socfindo Seumayam, di mana terduga pelaku diduga melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap korban.

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Nagan Raya pada Kamis, 29 Januari 2026.

Pasal yang Dipersangkakan
Terhadap terduga pelaku, penyidik menerapkan: Pasal 50 Ayat (1) dan Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

AKP Muhammad Rizal menegaskan bahwa Polres Nagan Raya berkomitmen penuh dalam penanganan setiap tindak pidana kekerasan terhadap anak secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa.(**)

Share :

Baca Juga

Aceh

Kak Na: Silaturrahmi mempererat Ukhuwah dan Kekompakan

News

Sekretariat DPRA Sambut Kunjungan Kerja Banmus DPRD Kabupaten Batu Bara

Aceh

Sekda Aceh Lepas Pawai Takbir Idul Fitri 1447 H di Masjid Raya Baiturrahman

Aceh

Instruksi Mualem, Pemerintah Aceh Gelar Operasi Pasar Tanggap Inflasi di Lima Kabupaten/Kota

News

Banda Aceh Tawarkan Peluang Investasi di Ulee Lheu dan Pasar Aceh kepada Investor Internasional

Aceh

Siswa SMA Negeri 1 Matangkuli Kembali ke Sekolah dengan Tradisi Peusijuek Pasca Banjir

Aceh

Ketua DPR Aceh Ikut Rapat Koordinasi Perpanjangan Status Tanggap Darurat dan Zoom Meeting dengan Pemerintah Aceh

Aceh

Plt. Kadis Pengairan Aceh Dampingi Sekda dalam Rapat dengan Kemenko Infrastruktur, Bahas Rencana Rehabilitasi Aceh