Breaking News

Home / News / polri

Jumat, 30 Januari 2026 - 21:29 WIB

Polres Nagan Raya Tahan Terduga Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., kamis (29/01/2026).

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., kamis (29/01/2026).

Nagan Raya – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penahanan terhadap seorang pria yang diduga kuat melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Penahanan dilakukan pada Kamis, (29/01/2026), sekitar pukul 22.00 WIB, terhadap terduga pelaku berinisial S (28), warga Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Peristiwa tersebut terjadi di kebun sawit milik PT. Socfindo Seumayam, yang berlokasi di Desa Pulou Tengoh, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya AKBP Dr.Benny Bathara.,S.I.K.,M.I.K menyampaikan melalui Kasat Reskrim Polres Nagan Raya AKP Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh oleh Unit PPA Satreskrim Polres Nagan Raya, penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang sah, sehingga terhadap terduga pelaku dilakukan penangkapan dan penahanan,” ujar AKP Muhammad Rizal.

Kronologis Singkat Kejadian
Peristiwa bermula pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 19.50 WIB, saat korban berinisial SR (13), seorang pelajar, berpamitan kepada keluarganya untuk membeli pulsa. Namun hingga larut malam korban tidak kunjung kembali ke rumah.

Baca Juga:  Pemerintah Aceh Raih UHC Awards 2026

Keluarga korban kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya korban ditemukan dan dibawa pulang oleh salah satu saksi. Kepada keluarganya, korban mengaku telah dijemput oleh terduga pelaku S, kemudian dibawa ke kebun sawit milik PT. Socfindo Seumayam, di mana terduga pelaku diduga melakukan perbuatan pemerkosaan terhadap korban.

Atas kejadian tersebut, pihak keluarga korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Nagan Raya pada Kamis, 29 Januari 2026.

Pasal yang Dipersangkakan
Terhadap terduga pelaku, penyidik menerapkan: Pasal 50 Ayat (1) dan Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

AKP Muhammad Rizal menegaskan bahwa Polres Nagan Raya berkomitmen penuh dalam penanganan setiap tindak pidana kekerasan terhadap anak secara profesional, transparan, dan berkeadilan, serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa.(**)

Share :

Baca Juga

Aceh

Kak Na Serahkan Bantuan Darurat ke Blang Seunong, Aceh Timur

Aceh

Kadis DSI Aceh Jadi Contoh, Pimpin Langsung Aksi Bersih-Bersih Lingkungan Pesantren

Aceh

Marlina Muzakir Tinjau Langsung Kondisi Pengungsi Banjir di Aceh Utara

Aceh

Ketua DPR Aceh dan Jajaran Gelar Audiensi dengan Pemkab Aceh Barat, Bahas Peningkatan Pelayanan Kesehatan

Aceh

Mualem Sambut Kunjungan Wakil Kepala Perwakilan Kedutaan Belanda di Aceh

polri

Kapolda Aceh Hadiri Rapim Polri 2026, Tekankan Peran Polri Jaga Stabilitas dan Dukung Program Pemerintah

Aceh

Komisi VII DPR Aceh Turut Serta dalam Upaya Bantuan Pasca-Bencana, Salurkan Sembako di Pidie Jaya

Banda Aceh

Wakil walikota Banda Aceh Tinjau Program PKG Gratis di Puskesmas Kuta Alam