Banda Aceh – Pemerintah Aceh melalui Dinas Sosial Aceh menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Peraturan Perundang-undangan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) Penganggaran dan e-Barang Milik Daerah (e-BMD) Tahun Anggaran 2025 di Aula Dinas Sosial Aceh, Banda Aceh, pada tanggal (18/12/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Plt. Kepala Dinas Sosial Aceh, Chaidir, SE., MM, yang menekankan pentingnya kegiatan ini dalam meningkatkan kualitas pengelolaan anggaran dan aset daerah.
Bimtek ini menghadirkan narasumber ahli dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh yang memberikan materi terkait regulasi terbaru dan praktik terbaik dalam pengelolaan keuangan daerah.
Tujuan utama dari Bimtek ini adalah untuk memastikan sinkronisasi perencanaan anggaran serta pengelolaan barang milik daerah berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan pengelolaan yang baik, diharapkan pelayanan publik di tahun 2025 dapat ditingkatkan secara signifikan.
Dalam sambutannya, Chaidir menyampaikan bahwa SIPD dan e-BMD merupakan инструменты penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Dengan implementasi SIPD dan e-BMD yang efektif, kita dapat meminimalisir potensi penyimpangan dan meningkatkan efisiensi penggunaan anggaran dan aset daerah,” ujarnya.
Kegiatan ini diikuti oleh para pejabat dan staf di lingkungan Dinas Sosial Aceh yang bertanggung jawab dalam perencanaan anggaran dan pengelolaan aset daerah.
Diharapkan, setelah mengikuti Bimtek ini, para peserta dapat mengaplikasikan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, sehingga pengelolaan keuangan daerah di Dinas Sosial Aceh dapat berjalan lebih baik dan akuntabel.





















