PIDIE JAYA, BWI.GO.ID _ Acehpress.co.id – Badan Wakaf Indonesia (BWI) melalui Badan Pelaksana secara resmi menetapkan anggota Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Pidie Jaya, Provinsi Aceh, untuk masa jabatan 2026–2029. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Badan Pelaksana Badan Wakaf Indonesia Nomor 036/BWI/P-BWI/2026 yang ditandatangani oleh Ketua Badan Pelaksana BWI, Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, MA, di Jakarta pada 17 Juni 2026.
Badan Wakaf Indonesia merupakan lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. BWI bertugas mengembangkan dan memajukan perwakafan di Indonesia dengan pendekatan yang produktif dan profesional. Anggota BWI menjabat selama tiga tahun dan dapat diperpanjang satu kali masa jabatan.
Susunan Pengurus BWI Kabupaten Pidie Jaya
Berdasarkan surat keputusan tersebut, berikut susunan lengkap pengurus Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Pidie Jaya masa jabatan 2026–2029:
Dewan Pertimbangan
· Ketua: H. Sibral Malasyi M A, S.Sos., M.E.
· Anggota: Mulyadi, S.Ag., M.Pd.
· Anggota: Dr. Tgk. H. Anwar Usman, S.Pd.I., M.M.
Dewan Pertimbangan berperan memberikan arahan strategis dan pertimbangan kebijakan dalam pengelolaan wakaf di Kabupaten Pidie Jaya. Menariknya, Ketua Dewan Pertimbangan, H. Sibral Malasyi, merupakan Bupati Pidie Jaya periode 2025–2030 yang juga dikenal sebagai pengusaha sukses asal Meuko Baroh. Kehadiran kepala daerah dalam jajaran pimpinan BWI menunjukkan komitmen kuat Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya dalam memajukan sektor perwakafan di daerah tersebut.
Badan Pelaksana
· Ketua: Tgk. Nazaruddin, S.Sos.I.
· Wakil Ketua: H. M. Nasir, S.HI.
· Sekretaris: Murizillah, S.HI.
· Wakil Sekretaris: Suhadi Lhoksma, Lc., M.A.
· Bendahara: Jamaluddin, S.Sos.I.
Badan Pelaksana merupakan ujung tombak operasional BWI di tingkat kabupaten yang bertugas mengimplementasikan program-program pengembangan wakaf secara langsung di tengah masyarakat.
Empat Divisi Strategis
Untuk mendukung optimalisasi tugas dan fungsi, kepengurusan BWI Kabupaten Pidie Jaya dilengkapi dengan empat divisi strategis:
1. Pembinaan dan Pengawasan Nazhir
· H. Sulaiman, S.Ag., M.Si.
· Tgk. Marzuki
Divisi ini bertugas melakukan pembinaan terhadap nazhir (pengelola aset wakaf) agar tata kelola wakaf semakin profesional dan produktif.
2. Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf
· H. Abdulrahman, S.Ag.
· Kamilin, S.Ag., M.H.
Bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf agar memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi masyarakat.
3. Hukum dan Pengamanan Aset
· T. Ghazali, S.Ag., M.H.
· Munawir, S.Pd.I.
Divisi ini mengemban tugas penting dalam pengamanan aset wakaf serta memberikan perlindungan hukum terhadap harta benda wakaf di Kabupaten Pidie Jaya.
4. Hubungan Masyarakat, Sosialisasi dan Literasi
· Mukhlis, S.Ag.
· Irsalil Siddiq
Bertugas meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang wakaf melalui sosialisasi dan program literasi yang masif.
Langkah Strategis di Tengah Tantangan
Penetapan pengurus BWI Kabupaten Pidie Jaya ini sejalan dengan agenda nasional BWI yang terus mendorong penguatan kelembagaan secara berkelanjutan. Ketua BWI, Prof. Kamaruddin Amin, dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa wakaf harus bertransformasi menjadi pilar ekonomi produktif yang inovatif.
Kabupaten Pidie Jaya memiliki potensi wakaf yang besar, mulai dari tanah, masjid, meunasah, dayah hingga berbagai aset lainnya. Dengan terbentuknya kepengurusan baru ini, diharapkan seluruh potensi wakaf di Pidie Jaya dapat dikelola secara lebih profesional dan produktif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sebagaimana amanat Undang-Undang Wakaf.
Sinergi antara BWI Kabupaten Pidie Jaya dengan pemerintah daerah, Kementerian Agama, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya menjadi kunci keberhasilan pengembangan wakaf produktif di wilayah yang dikenal sebagai salah satu kabupaten dengan tradisi keagamaan yang kuat di Provinsi Aceh ini.
Pewarta: CM Cek Mad























