Breaking News

Home / Pidie Jaya

Minggu, 28 Juni 2026 - 00:23 WIB

BSY Melaporkan Ponakan Suami, Polisi Dalami Dugaan Pengguna Sepeda Motor

PIDIE JAYA – BSY melaporkan ponakan suaminya yang berinisial SA ke Polres Pidie Jaya atas dugaan pengguna sepeda motor milik suaminya, almarhum JD. Laporan yang diajukan pada April 2026 itu masih dalam tahap penyelidikan. Hingga kini, penyidik masih mengumpulkan keterangan dari pelapor, terlapor, dan sejumlah saksi untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam perkara tersebut.

Selain dugaan pengguna sepeda motor, perkara tersebut juga menyinggung keberadaan sebuah traktor (moto mu’ue). Berdasarkan keterangan pihak terlapor, traktor tersebut dititipkan di rumah SA di Gampong Pangwa Kuta atas permintaan langsung JD semasa masih hidup. Traktor digunakan untuk menggarap sawah dan setiap selesai musim tanam tetap disimpan di rumah SA sesuai kesepakatan dengan pemiliknya.

Sebagai tindak lanjut atas laporan itu, penyidik memanggil SA pada 22 April, 18 Mai dan 7 Juli 2026 untuk dimintai klarifikasi. Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam pemeriksaan, SA membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menjelaskan bahwa sepeda motor digunakan untuk membantu proses pengobatan JD yang mendadak mengalami stroke pada Desember 2025. Saat itu, menurutnya, BSY sedang berada di luar kota sehingga keluarga SA datang dari Gampong Pangwa, Kecamatan Trienggadeng, menuju Gampong Reudeup, Kecamatan Pante Raja, untuk membawa JD menjalani perawatan di RSUD Pidie Jaya.

SA mengaku telah meminta izin kepada ibu kandung BSY sebelum menggunakan salah satu sepeda motor milik JD. Menurutnya, kendaraan tersebut digunakan untuk membawa JD ke rumah sakit, mengantar menjalani terapi, membeli obat-obatan, serta memenuhi berbagai kebutuhan selama masa pengobatan.

Baca Juga:  Bantuan Gelombang II dan III Cair, Ribuan Warga Pidie Jaya Segera Terima Haknya

SA juga menjelaskan bahwa selama traktor berada di rumahnya, setiap kali mengalami kerusakan atau membutuhkan perawatan, JD bersama dirinya memperbaikinya secara langsung. Menurutnya, kondisi itu menunjukkan bahwa keberadaan traktor di rumahnya diketahui dan mendapat persetujuan dari pemilik.

Penasehat hukum SA, Safarwan, S.H., dari DPC PERADI Banda Aceh, menyatakan bahwa setiap tindakan pengamanan maupun penyitaan barang bukti, termasuk sepeda motor dan traktor, harus dilakukan sesuai ketentuan KUHAP dengan tetap mengedepankan prinsip due process of law guna menjamin perlindungan hak seluruh pihak yang terlibat.

Sementara itu, JD yang sebelumnya menjalani perawatan akibat stroke meninggal dunia pada 21 Mei 2026. Dalam proses penyelidikan, SA juga telah menyerahkan sepeda motor dan traktor kepada penyidik Polres Pidie Jaya sebagai bentuk sikap kooperatif terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.

Hingga berita ini diterbitkan pada Sabtu (27/6/2026), penyidik Polres Pidie Jaya belum menetapkan tersangka. Polisi masih mengumpulkan keterangan dari pelapor, terlapor, dan para saksi untuk menentukan apakah perkara tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau merupakan sengketa keperdataan. Media ini juga telah menghubungi penyidik Polres Pidie Jaya melalui pesan WhatsApp untuk meminta konfirmasi terkait perkembangan perkara tersebut, namun hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh tanggapan.

(AFIT)

Share :

Baca Juga

Pidie Jaya

Polsek Bandar Baru Pastikan Bantuan Beras CPP Tepat Sasaran

Pidie Jaya

Maulid Nabi, Bupati Pidie Jaya Ajak Perkuat Akhlak dan Persatuan

Pidie Jaya

Warga Gunakan Hak Pilchiksung di Pidie Jaya

Pidie Jaya

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru, 90 Anak Yatim Pidie Jaya Mulai Menempuh Pendidikan

Pengairan

Krueng Meureudu di Ambang Kehancuran: Ketika Sungai Masa Kecil Kini Menuntut Penyelamatan

Pidie Jaya

Muhammad Ridha Terpilih sebagai Keuchik Pulo Pueb

Daerah

Kebakaran Tumpukan Kayu di Meunasah Lhok Kembali Membara pada Hari Kedua

Daerah

Sekda Pidie Jaya Dorong Pemanfaatan Material Pascabanjir Lewat Pelatihan Pembuatan Genteng