Breaking News

Home / Daerah

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:18 WIB

Akademisi UIN Lhokseumawe Ajak Publik Dukung Kortas Tipikor Polri

LHOKSEUMAWE – Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Lhokseumawe sekaligus praktisi hukum, Dr. Bukhari, S.HI., M.H., CM, mengajak masyarakat untuk mendukung Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam upaya memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, Selasa (14/7/2026).

Menurut Dr. Bukhari, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memberikan dampak luas terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan nasional, serta kepercayaan masyarakat kepada negara. Karena itu, pemberantasannya memerlukan komitmen bersama dari seluruh elemen bangsa.

Ia menegaskan, kehadiran Kortas Tipikor Polri merupakan langkah strategis untuk memperkuat kapasitas institusi Kepolisian dalam menangani perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), bukan untuk menciptakan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga penegak hukum lainnya.

“Polri memiliki kewenangan yang jelas berdasarkan Undang-Undang dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana. Oleh sebab itu, setiap langkah Kortas Tipikor dalam mengusut dugaan korupsi patut didukung selama dilaksanakan secara objektif, transparan, independen, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Dr. Bukhari.

Ia menjelaskan, tugas dan kewenangan Polri telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sementara pembentukan Kortas Tipikor memiliki dasar hukum melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025.

Baca Juga:  Hari Pertama Sekolah, Fadhlullah Antar Putra dan Dukung Gerakan Ayah Mengantar Anak

Peraturan tersebut memberikan mandat kepada Kortas Tipikor untuk melaksanakan pencegahan, penyelidikan, penyidikan, penanganan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari korupsi, hingga penelusuran dan pengamanan aset hasil tindak pidana korupsi sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Lebih lanjut, Dr. Bukhari menilai keberhasilan pemberantasan korupsi tidak dapat dibebankan kepada satu institusi semata. Sinergi antara Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, lembaga pengawas, kalangan akademisi, media massa, dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Ia juga mengingatkan agar seluruh proses penegakan hukum dijalankan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Menurutnya, independensi aparat penegak hukum merupakan syarat mutlak agar setiap perkara diproses berdasarkan fakta, alat bukti, serta prinsip due process of law, sehingga keadilan dan kepastian hukum dapat benar-benar terwujud.

Dr. Bukhari berharap dukungan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi dapat memperkuat kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum. Ia menegaskan bahwa setiap langkah Kortas Tipikor Polri layak mendapat dukungan selama tetap menjunjung tinggi keadilan, transparansi, kepastian hukum, profesionalisme, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa.(*)

(AFIT)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kebakaran Tumpukan Kayu di Meunasah Lhok Kembali Membara pada Hari Kedua

Daerah

Paripurna Istimewa Uroe Lahé ke-515 Pidie DPRK Pidie usung tema “Meutaloeë Wareh Pidie Meuhareukat”

Daerah

DPRK Pidie Peringati Haul ke-16 Tgk. Hasan di Tiro

Daerah

Malam Puncak HUT Pidie Jaya ke-19, Dinas Pertanian Perkenalkan Potensi Pertanian Daerah

Daerah

HUT ke-19 Pidie Jaya, Bupati Sibral Malasyi Ajak Seluruh Elemen Bangkit Bersyariat dan Pulih Bersama

Aceh

Wagub Aceh Bersama Mendagri dan Mensos Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana Aceh Timur

Daerah

Zikir dan Doa untuk Damai Aceh

Aceh

Ibu Cut Suryati Bantu Korban Kebakaran Rumah Imam Gampong di Peukan Baro