Breaking News

Home / polri

Selasa, 1 September 2026 - 12:11 WIB

1,52 Gram Sabu Jadi Bukti, Dua Pemuda Pidie Jaya Berakhir di Meja Hijau

MEUREUDU _ ACEHPRESS.co.id  – Proses hukum terhadap dua tersangka kasus narkotika di Kabupaten Pidie Jaya memasuki babak baru. Pada Selasa (1/9/2026), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pidie Jaya secara resmi melimpahkan tanggung jawab penahanan dan penuntutan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.

Penyerahan yang dikenal dengan istilah Tahap II ini berlangsung sekitar pukul 12.00 WIB di kantor Kejaksaan setempat. Kedua tersangka yang diserahkan adalah MOM (27), warga Kecamatan Meurah Dua, dan IM (26), warga Kecamatan Meureudu. Langkah ini diambil setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan, berdasarkan surat pemberitahuan hasil penyidikan yang diterbitkan pada 26 Agustus 2026 lalu.

“Setelah melalui serangkaian proses penyidikan dan koordinasi dengan JPU, akhirnya berkas perkara keduanya telah dinyatakan lengkap. Hari ini kami serahkan tersangka dan barang buktinya untuk segera disidangkan,” ujar Bripka Arna Muharram, S.H., salah satu penyidik yang terlibat dalam penyerahan tersebut.

Dalam proses pelimpahan tahap II ini, penyidik menyerahkan sejumlah barang bukti yang menjadi kunci dalam kasus ini, antara lain:

· Satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,52 gram.
· Satu unit telepon genggam merek Realme warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi.
· Satu bungkus rokok merek Dji Sam Soe yang diduga digunakan sebagai tempat penyembunyian sabu.
· Satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi BL 3496 PAI yang digunakan saat penangkapan.

Baca Juga:  Kapolres Pidie Jaya Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat, 50 Personil

Proses penyerahan yang berlangsung tertib dan aman itu juga turut didampingi oleh Advokat/Penasihat Hukum dari Kantor Advokat Taufik Akbar, S.H., CPM., yang mendampingi hak-hak kedua tersangka selama proses hukum berjalan.

Dengan dilaksanakannya tahap II ini, maka kewenangan penahanan dan penuntutan sepenuhnya beralih kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya, JPU akan menyusun dakwaan dan melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri untuk menjalani proses persidangan.

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Tendri Wardi, S.Pt., S.I.K., M.H., melalui personel Satresnarkoba, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Pidie Jaya.

“Kami memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penyerahan ini adalah wujud keseriusan Polres Pidie Jaya dalam menekan angka penyalahgunaan narkoba, sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku,” tegas salah satu perwira yang turut memantau jalannya proses pelimpahan.

(CM)

Share :

Baca Juga

News

Kapolda Aceh Resmikan Pematangan Lahan Huntap Polri untuk Korban Bencana di Tamiang

News

Kapolda Aceh Sebut Pembangunan Meutuah Residen Sejalan dengan Prinsip Maqashid Syariah

polri

Polda Aceh dan Media Perkuat Sinergi untuk Jaga Stabilitas Informasi Publik

News

Kapolda Aceh Salurkan Bantuan Pasca Bencana dan Baksos di Subulussalam

polri

“Nyawa Lebih Berharga!” – Polantas Pidie Jaya Tanamkan Kesadaran Berlalu Lintas Sejak Dini

Aceh

Meriahkan Hari Bhayangkara, Polda Aceh Ajak Warga Ramaikan Bhayangkara Run 2026

News

Kapolda Apresiasi Pemkab Aceh Tenggara: Daerah Pertama Turunkan Status Darurat Bencana

polri

Polres Pidie Jaya Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Empat Paket Diamankan