PIDIE JAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pidie Jaya kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial TM (35) beserta empat paket yang diduga sabu seberat bruto sekitar 6,43 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan akan berlangsungnya transaksi narkotika di kawasan Gampong Raya, Kecamatan Trienggadeng, Kabupaten Pidie Jaya. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Satresnarkoba melalui penyelidikan.
Pada Rabu, 8 Juli 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, petugas berhasil mengamankan TM di Jalan Banda Aceh–Medan, Gampong Raya, Kecamatan Trienggadeng. Penangkapan dilakukan setelah tim memastikan keberadaan terduga pelaku berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraan yang digunakan, petugas menemukan empat paket yang diduga narkotika jenis sabu, terdiri atas dua paket berukuran sedang dan dua paket berukuran kecil dengan berat bruto sekitar 6,43 gram.
Selain paket yang diduga sabu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam Vivo Y28 warna hijau dan satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih bernomor polisi BK 5894 NAS yang diduga digunakan oleh terduga pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, TM mengakui bahwa barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Pidie Jaya melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Pengembangan dilakukan hingga ke wilayah Kabupaten Aceh Timur untuk menindaklanjuti informasi mengenai dugaan pemasok narkotika. Namun, saat dilakukan upaya penangkapan, orang yang diduga sebagai pemasok tidak berhasil ditemukan karena telah melarikan diri.
Pada Kamis, 9 Juli 2026, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pidie Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman perkara, termasuk pemeriksaan barang bukti di laboratorium forensik, pemberkasan, serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Pidie Jaya melalui Kasat Resnarkoba AKP Marjuli, S.Sos menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian serta mengimbau seluruh warga untuk segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
(Humas Polres Pijay)
(AFIT)






















