Breaking News

Home / Aceh / News / Pemerintah / Pemerintah Aceh

Kamis, 26 Maret 2026 - 21:43 WIB

Sekda Aceh Tegaskan Pemanfaatan TKD Harus Berdampak Langsung bagi Masyarakat

Banda Aceh – Sekda Aceh (Sekda) menegaskan bahwa pemanfaatan tambahan Transfer Keuangan Daerah (TKD) harus tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat.

 

Hal tersebut disampaikan oleh Sekda Aceh, M. Nasir, pada saat mengikuti rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penggunaan Tambahan Transfer Keuangan Daerah (TKD) Pascabencana di Provinsi Aceh yang berlangsung di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh, Kamis (26/3).

 

M. Nasir menyampaikan, dukungan pemerintah pusat melalui tambahan TKD merupakan upaya untuk memastikan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang tengah melakukan perbaikan dan pembangunan kembali memiliki ruang fiskal yang memadai sehingga dapat menyusun kembali kebutuhan prioritas pascabencana secara lebih terarah.

 

“Yang utama adalah bagaimana anggaran ini benar-benar memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Karena itu, kita harus memastikan perencanaan dan pelaksanaannya tepat sasaran,” ujar M. Nasir.

 

Pada kesempatan itu, Sekda juga memaparkan secara langsung rincian penyesuaian TKD di Provinsi Aceh, termasuk aspek alokasi dan penyalurannya. Ia menekankan bahwa keberhasilan pemanfaatan anggaran tersebut sangat bergantung pada atensi, koordinasi, dan fokus dari seluruh pemangku kepentingan, sehingga setiap program yang dijalankan benar-benar tepat sasaran dan memberikan dampak nyata.

 

Lebih lanjut, Sekda menilai kegiatan monitoring dan evaluasi ini sebagai momentum penting untuk memastikan setiap kebijakan fiskal tetap selaras dengan kebutuhan pemulihan, khususnya dalam mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi di daerah terdampak.

 

Sementara itu, dalam sambutan Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri yang disampaikan oleh Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Ahli Utama, Azwan, dijelaskan bahwa pelaksanaan monev ini dilatarbelakangi oleh adanya penyesuaian rincian alokasi dan penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), serta Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2026.

Baca Juga:  Pergantian Kapolres Pidie Jaya, Kolaborasi Polri dan Pemda Kian Diperkuat

 

Penyesuaian tersebut juga mencakup penyaluran kurang bayar DBH hingga Tahun Anggaran 2024 bagi sejumlah daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026.

 

Ia menambahkan, monitoring dan evaluasi akan dilaksanakan melalui pembentukan empat tim yang, setelah tahapan desk hari ini, dijadwalkan langsung turun ke lapangan pada hari berikutnya. Untuk mendukung kelancaran proses tersebut, ia mengharapkan kerja sama aktif dari seluruh SKPA, khususnya dalam penyediaan data yang dibutuhkan.

 

Pada kesempatan yang sama, Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sumule Tumbo, menegaskan bahwa pengelolaan dana transfer harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, serta dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

 

Ia juga mendorong penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, serta pentingnya sinergi dalam pendampingan dan pengawasan berbasis risiko terhadap penggunaan tambahan TKD Tahun Anggaran 2026.

 

Selain itu, pemerintah daerah diingatkan untuk mengambil langkah-langkah pencegahan apabila terdapat indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta melaporkannya kepada Menteri Dalam Negeri selaku Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi.

 

Melalui kegiatan ini, diharapkan pemanfaatan TKD pascabencana di Aceh dapat berjalan lebih terarah, terukur, dan benar-benar menjawab kebutuhan prioritas masyarakat terdampak, khususnya dalam mendukung percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi.

 

Turut hadir pada kesempatan tersebut Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh, Inspektur Aceh, jajaran pemerintah daerah dari sembilan kabupaten/kota terdampak, serta SKPA terkait yang terlibat langsung dalam pengelolaan dan pengawasan penggunaan TKD pascabencana. []

Share :

Baca Juga

News

Polemik Bantuan Bencana Bireuen, Wakil Ketua DPR Aceh Minta Semua Pihak Akhiri Kegaduhan

Aceh

Wagub Aceh Salurkan 50.000 Al-Qur’an Bantuan Kerajaan Arab Saudi untuk Masjid dan Dayah

Aceh

Kak Na: Taqabalallah Minna wa Minkum, Maaf Lahir Batin, Selamat Berhari Raya

Aceh

Peringati Hari Jadi ke-78, Polwan di Aceh Promosikan Wisata Bahari Sabang Lewat Diving

Aceh

Status Gunung Burni Telong Naik ke Siaga, Kapolda Aceh Turun Langsung Salurkan Bantuan untuk Pengungsi

Aceh

Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

News

Kapolda Aceh Serahkan 300 Kasur dan Dana Tunggu Hunian untuk Korban Bencana di Ketambe

Hukrim

Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya Ungkap Peredaran 114 Paket Sabu, Satu Pengedar Diamankan