Breaking News

Home / News / Pemko Banda Aceh

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:23 WIB

Pemko Banda Aceh Hadirkan “Sidarling”, Permudah Urus Akta Kematian dalam Satu Jam

Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, menjelaskan bahwa Sidarling kali ini difokuskan pada penyelesaian permohonan penerbitan akta kematian, selasa (03/02/2026).

Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, menjelaskan bahwa Sidarling kali ini difokuskan pada penyelesaian permohonan penerbitan akta kematian, selasa (03/02/2026).

Banda Aceh – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh terus berupaya mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat dengan kembali menghadirkan layanan Sidang Pengadilan Keliling (Sidarling).

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh menggelar kegiatan ini di Ruang Media Center Gedung A Balai Kota Banda Aceh pada Kamis lalu, memberikan kemudahan bagi warga untuk mengurus akta kematian.

Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, menjelaskan bahwa Sidarling kali ini difokuskan pada penyelesaian permohonan penerbitan akta kematian. Sebanyak lima pemohon mengikuti proses persidangan yang berjalan dengan tertib dan lancar.

“Alhamdulillah, berkat koordinasi yang baik antar instansi, seluruh rangkaian persidangan dapat diselesaikan dalam waktu singkat, sekitar satu jam saja. Kelima pemohon ini mengajukan permohonan penerbitan akta kematian,” ujar Heru, Selasa (03/02/2026).

Baca Juga:  Sekda Aceh Harapkan KORMI Kota Langsa Jadi Lokomotif Budaya Hidup Sehat di Masyarakat

Heru menambahkan bahwa Sidarling merupakan solusi layanan terpadu yang dirancang untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat.

Melalui mekanisme ini, pemohon tidak perlu lagi repot mendatangi berbagai instansi, karena seluruh tahapan layanan dapat diselesaikan dalam satu waktu dan satu lokasi.

“Kami ingin memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan efisien bagi masyarakat. Sidarling ini adalah salah satu wujud komitmen kami untuk mewujudkan hal tersebut,” kata Heru.

Selain memberikan kemudahan, Heru juga menjelaskan bahwa Sidarling bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi kependudukan, khususnya terkait pencatatan peristiwa kematian.

Akta kematian memiliki peran penting dalam berbagai urusan administrasi lanjutan, seperti pengurusan warisan, klaim asuransi, dan lain sebagainya.(**)

Share :

Baca Juga

Aceh

Bupati TRK Pimpin Upacara HAB ke-80 di Nagan Raya

Aceh Besar

Bupati Aceh Besar Himbau Warga Tidak Rayakan Tahun Baru, Ajak Perbanyak Ibadah dan Muhasabah

News

Mualem–Dek Fadh Hadiri Rakornas 2026, Tegaskan Komitmen Aceh Perkuat Sinergi Pusat–Daerah

Aceh

Dinsos Aceh Terjunkan Tim Relawan ke Langkahan dan Sawang, Tindak Lanjuti Kunjungan Ketua TP PKK Aceh

News

Wali Kota Banda Aceh Pimpin Misi Kemanusiaan ke Gayo Lues, Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana

News

Sekda Aceh Instruksikan Percepatan Huntara dan Stok Logistik Harus Siap Sebelum Ramadhan

Aceh

Sekda Aceh Harapkan KORMI Kota Langsa Jadi Lokomotif Budaya Hidup Sehat di Masyarakat

Aceh

Optimalkan Pengelolaan Sampah, Pemko Lhokseumawe Terima Bantuan Truk Sampah dari PT Perta Arun Gas