Breaking News

Home / Aceh / News / Pemerintah / Pemerintah Aceh

Rabu, 1 April 2026 - 19:50 WIB

Wagub Aceh Minta Bupati/Wali Kota Percepat Data Penyediaan Huntap

BANDA ACEH — Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, memberikan arahan kepada para bupati dan wali kota se-Aceh terkait percepatan penyediaan hunian tetap (huntap), dalam rapat yang digelar secara virtual dari ruang kerjanya di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (1/4/2026).

 

Dalam arahannya, Fadhlullah menegaskan bahwa selain menuntaskan pembangunan hunian sementara (huntara) yang masih tersisa di beberapa titik, pemerintah daerah juga harus segera mempersiapkan data pembangunan huntap bagi masyarakat terdampak bencana. Mulai dari penerima, lokasi, hingga verifikasi.

 

“Di samping menyelesaikan beberapa titik huntara, kita juga harus bergerak cepat menyiapkan pembangunan huntap,” ujar Fadhlullah.

 

Wagub menjelaskan, terdapat tiga skema pembangunan huntap yang harus segera diakselerasi oleh pemerintah kabupaten/kota.

 

Pertama, pembangunan huntap komunal yang dilaksanakan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Untuk skema ini, ia meminta agar data calon penerima segera disampaikan agar proses pembangunan bisa segera dimulai.

 

Kedua, pembangunan huntap di atas lahan milik korban yang akan difasilitasi oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Skema ini ditujukan bagi masyarakat yang memiliki lahan sendiri dan memilih membangun di lokasi tersebut.

Baca Juga:  Wali Kota Illiza Terima Penghargaan Nasional, Bukti Keseriusan Pemko Banda Aceh dalam Pemerataan Pendidikan

 

Ketiga, pemberian bantuan dana tunai sebesar Rp60 juta bagi masyarakat yang memilih membangun rumah secara mandiri.

 

Selain itu, Fadhlullah juga menekankan sejumlah langkah penting yang harus segera dilakukan oleh pemerintah daerah, di antaranya menetapkan Surat Keputusan (SK) lokasi huntap, menuntaskan permasalahan lahan, serta memastikan legalitas tanah agar tidak menghambat proses pembangunan.

 

Ia juga menginstruksikan pembentukan dan pengoperasian tim verifikasi huntap yang melibatkan unsur pemerintah daerah, kepolisian, TNI, dan kejaksaan, guna memastikan validitas data penerima berbasis by name by address (BNBA).

 

“Seluruh tahapan harus dipercepat dalam masa transisi tanggap darurat. Tidak boleh ada keterlambatan administrasi, semua kesiapan harus tuntas sebelum masuk ke tahap rehabilitasi dan rekonstruksi,” tegasnya.

 

Arahan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Aceh dalam mempercepat pemulihan pascabencana, khususnya dalam penyediaan hunian layak dan permanen bagi masyarakat terdampak. []

Share :

Baca Juga

Aceh

Mudik ke Seunuddon, Kak Na Santuni Anak Yatim dan Ziarah ke Makam Keluarga

Aceh

Sekda Nasir: Semua Rumah Sakit Wajib Terima Pasien

Aceh

Kadis SI Aceh Pimpin Penyaluran Bantuan Jamaah Haji Bandung untuk Korban Banjir Aceh Tamiang

Aceh

Nostalgia Kak Na dan Bang Ucok, Sopir Truk Tangki yang Membantunya Trabas Banjir

News

DRKA Aceh Raih Penghargaan Informatif atas Keterbukaan Informasi Publik

Daerah

Pilchiksung Deah Pangwa Masuki Tahap Penetapan Nomor Urut Calon Keuchik

Banda Aceh

“Pertemuan Langsung BNNP Aceh dengan Wali Nangroe Aceh, Dorong Penanganan Narkotika Lebih Maksimal”

Aceh

Wagub Fadhlullah Tekankan Implementasi Deep Learning dan Peningkatan Mutu Pendidikan Pada Hardiknas 2026