SUKABUMI — Satreskrim Polres Sukabumi mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual secara fisik dan nonfisik terhadap tiga pelajar yang diduga terjadi di lingkungan Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi. Dalam perkara tersebut, seorang pria berinisial TIP yang diketahui merupakan oknum aparatur sipil negara (ASN) telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan untuk menjalani proses hukum.
Pengungkapan perkara ini berawal dari laporan polisi yang diterima Satreskrim Polres Sukabumi pada 13 September 2026. Setelah menerima laporan, penyidik bergerak melakukan serangkaian langkah penyidikan untuk mendalami informasi yang disampaikan serta mengungkap fakta-fakta terkait dugaan kekerasan seksual tersebut.
Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Sukabumi IPTU Dudi Suharyana, S.H., M.H., mengatakan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, para korban, dan sejumlah saksi. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian memperoleh keterangan secara menyeluruh mengenai perkara tersebut.
Tidak hanya meminta keterangan para pihak, penyidik juga melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) serta melaksanakan gelar perkara. Dari rangkaian penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik kemudian menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
“Setelah menerima laporan, kami segera melakukan serangkaian langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan pelapor, para korban, saksi-saksi, pengecekan tempat kejadian perkara, hingga gelar perkara. Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ujar IPTU Dudi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, TIP diamankan oleh kepolisian dan menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan. Satreskrim Polres Sukabumi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai berkaitan dengan perkara dugaan kekerasan seksual tersebut.
Dalam penanganannya, kepolisian turut memberikan perhatian terhadap kondisi ketiga korban yang masih berstatus pelajar. Polres Sukabumi berkoordinasi dengan DP3A dan Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi untuk memastikan korban memperoleh pendampingan dan perlindungan, termasuk asesmen psikologis sebagai bagian dari upaya pemulihan.
“Perlindungan dan pemulihan korban, khususnya anak-anak, menjadi perhatian kami. Kami akan menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas IPTU Dudi.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka TIP disangkakan Pasal 6 huruf c dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya. Polres Sukabumi juga mengimbau masyarakat tidak menyebarluaskan identitas, foto, maupun informasi pribadi para korban agar hak, keamanan, dan kondisi psikologis mereka tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung. (**)
(AFIT)























