Breaking News

Home / News / Pemko Banda Aceh

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:23 WIB

Pemko Banda Aceh Hadirkan “Sidarling”, Permudah Urus Akta Kematian dalam Satu Jam

Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, menjelaskan bahwa Sidarling kali ini difokuskan pada penyelesaian permohonan penerbitan akta kematian, selasa (03/02/2026).

Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, menjelaskan bahwa Sidarling kali ini difokuskan pada penyelesaian permohonan penerbitan akta kematian, selasa (03/02/2026).

Banda Aceh – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh terus berupaya mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat dengan kembali menghadirkan layanan Sidang Pengadilan Keliling (Sidarling).

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banda Aceh menggelar kegiatan ini di Ruang Media Center Gedung A Balai Kota Banda Aceh pada Kamis lalu, memberikan kemudahan bagi warga untuk mengurus akta kematian.

Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko, menjelaskan bahwa Sidarling kali ini difokuskan pada penyelesaian permohonan penerbitan akta kematian. Sebanyak lima pemohon mengikuti proses persidangan yang berjalan dengan tertib dan lancar.

“Alhamdulillah, berkat koordinasi yang baik antar instansi, seluruh rangkaian persidangan dapat diselesaikan dalam waktu singkat, sekitar satu jam saja. Kelima pemohon ini mengajukan permohonan penerbitan akta kematian,” ujar Heru, Selasa (03/02/2026).

Baca Juga:  Prioritaskan Pendidikan, Kadisdik Aceh Turun Tangan Bersihkan Sekolah Terdampak Banjir di Aceh Tamiang

Heru menambahkan bahwa Sidarling merupakan solusi layanan terpadu yang dirancang untuk memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat.

Melalui mekanisme ini, pemohon tidak perlu lagi repot mendatangi berbagai instansi, karena seluruh tahapan layanan dapat diselesaikan dalam satu waktu dan satu lokasi.

“Kami ingin memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan efisien bagi masyarakat. Sidarling ini adalah salah satu wujud komitmen kami untuk mewujudkan hal tersebut,” kata Heru.

Selain memberikan kemudahan, Heru juga menjelaskan bahwa Sidarling bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib administrasi kependudukan, khususnya terkait pencatatan peristiwa kematian.

Akta kematian memiliki peran penting dalam berbagai urusan administrasi lanjutan, seperti pengurusan warisan, klaim asuransi, dan lain sebagainya.(**)

Share :

Baca Juga

News

USK–SMK Perkuat Sinergi, BLUD Didorong Jadi Sumber Pendapatan Pendidikan

News

Nurdiansyah; Ketua Komisi IV DPRA Dorong Percepatan Pemulihan Pascabanjir Aceh

News

Wali Kota Illiza Serahkan Donasi APEKSI Tahap III Ke Kota Lhokseumawe dan Langsa

Aceh

Peringatan 21 Tahun Tsunami, Bank Aceh Ajak Perkuat Solidaritas untuk Korban Bencana

Aceh

Sekda: Jaga tren Positif yang Dimulai Mualem dengan Persiapan Matang

Aceh

Dinas Pendidikan Dayah Aceh Salurkan Bantuan Perlengkapan Ibadah untuk Dayah Terdampak Banjir di Aceh Tamiang

Aceh

Pemerintah Aceh Gelar Doa Bersama Peringati 21 Tahun Tsunami dan Doakan Korban Banjir

News

Polres Aceh Tenggara Berhasil Ungkap 119 Kasus Narkoba Sepanjang Tahun 2025