Breaking News

Home / Dinas syariat islam / News

Jumat, 30 Januari 2026 - 22:40 WIB

Kadis Syariat Islam Aceh Serahkan SK PPPK kepada Da’i Perbatasan dan Daerah Terpencil

Kadis DSI Aceh Zahrol Fajri, S.Ag, MH, didampingi Kabid Pai dan Tenaga Dai serta Kasubbag Kepegawaian DSI Aceh, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Aceh Tahun 2025 kepada para Da'i yang bertugas di wilayah perbatasan dan daerah terpencil. Penyerahan SK ini dilaksanakan pada hari Jumat, (30/01/2026).

Kadis DSI Aceh Zahrol Fajri, S.Ag, MH, didampingi Kabid Pai dan Tenaga Dai serta Kasubbag Kepegawaian DSI Aceh, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Aceh Tahun 2025 kepada para Da'i yang bertugas di wilayah perbatasan dan daerah terpencil. Penyerahan SK ini dilaksanakan pada hari Jumat, (30/01/2026).

Banda Aceh – Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Zahrol Fajri, S.Ag, MH, didampingi Kabid Pai dan Tenaga Dai serta Kasubbag Kepegawaian DSI Aceh, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Aceh Tahun 2025 kepada para Da’i yang bertugas di wilayah perbatasan dan daerah terpencil. Penyerahan SK ini dilaksanakan pada hari Jumat, (30/01/2026).

Sebelumnya, SK PPPK ini telah diserahkan secara simbolis oleh Gubernur Aceh pada hari Kamis, 29/01/2026, di lapangan Lhongraya, Banda Aceh.

Penyerahan SK PPPK ini merupakan bentuk apresiasi dan dukungan Pemerintah Aceh kepada para Da’i yang telah berdedikasi dalam menyebarkan ajaran Islam di wilayah-wilayah yang sulit dijangkau.

Dengan status sebagai PPPK, diharapkan para Da’i ini dapat semakin termotivasi dalam menjalankan tugasnya dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan masyarakat Aceh.

Baca Juga:  Kadisdik Aceh Apresiasi Perhatian DPR RI, Pastikan Pendidikan di Aceh Utara Tetap Berjalan Pasca Banjir

Pemerintah Aceh berkomitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan para Da’i sebagai ujung tombak dalam pembinaan keagamaan di masyarakat.

Para Da’i ini, dengan segala keterbatasan yang ada, telah menjadi garda terdepan dalam memberikan bimbingan spiritual, pendidikan agama, dan pelayanan sosial kepada masyarakat.

Dengan status sebagai PPPK, para Da’i ini tidak hanya mendapatkan kepastian hukum dan peningkatan kesejahteraan, tetapi juga diharapkan dapat semakin termotivasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan memperluas jangkauan dakwahnya.

Pemerintah Aceh berkomitmen untuk terus memberikan dukungan, baik berupa peningkatan kapasitas, sarana dan prasarana, maupun insentif, agar para Da’i dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan profesional.(**)

Share :

Baca Juga

Aceh

Uluran Tangan dari Kalimantan Tengah: Bantuan Rp51 Juta Disalurkan untuk Korban Bencana Banjir dan Longsor di Aceh

Aceh

Kadis SI Aceh Pimpin Penyaluran Bantuan Jamaah Haji Bandung untuk Korban Banjir Aceh Tamiang

Aceh

Sekda Aceh Hadiri Munas PB IKASI 2026, Agus Suparmanto Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum

Banda Aceh

Wali Kota Kukuhkan Pengurus Forum Anak dan Genre Kota Banda Aceh Periode 2025-2027

News

Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Wakil Bupati Aceh Besar Kunjungi Kemendikdasmen RI

News

Ketua DPR Aceh Dampingi Gubernur Bertemu Ketua Baleg DPR RI, Bahas Isu Aceh di Tingkat Nasional

Aceh

Bahas Rencana Kerja Perekonomian, Sekda Aceh Bidik Investasi dari Rusia

Aceh

Wagub Aceh Minta Baitul Mal Kelola Zakat dan Sedekah Secara Transparan agar Dipercaya Masyarakat