Breaking News

Home / Aceh / News / Pemerintah / Pemerintah Aceh

Senin, 18 Mei 2026 - 13:48 WIB

Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut, Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengintruksikan mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesahatan Aceh (JKA). “Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem di Banda Aceh (18 Mei 2026).

 

Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, Mualem mengatakan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini adalah menampung aspirasi masyarakat Aceh. “Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” kata Mualem.

Baca Juga:  Wagub Fadhlullah Sambut Mendagri, Bahas Tata Kota dan Penguatan Daerah dalam Raker APEKSI 2026

 

Nurlis menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Aceh juga sudah menerima masukan dari DPR Aceh. “Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjukrasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” kata Mualem.

 

Karena itu, Mualem meminta seluruh rakyat Aceh dapat berobat seperti biasanya ke rumah sakit sebagaimana biasanya. “Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakir dalam skema JKA,” kata Mualem. “Jadi tidak tidak ada pembatasan desil.”

Share :

Baca Juga

Aceh

Peringati Hari Posyandu Nasional di Langkahan, Ketum Posyandu Sosialisasi 6 SPM

News

DPMG Banda Aceh Gelar Pelatihan Manajemen untuk Tingkatkan Kapasitas Pengelola BUMG

Aceh

Marlina Muzakir Tinjau Langsung Kondisi Pengungsi Banjir di Aceh Utara

Aceh

Kak Na Jamu Bang Ucok di Meuligoe Gubernur Aceh

News

Kembali Jaringan Narkoba Terbongkar di Nagan Raya, Puluhan Paket Sabu Diamankan

Aceh

Sekda Nasir: Semua Rumah Sakit Wajib Terima Pasien

Aceh

DSI Aceh Kerahkan Tim Relawan ASN untuk Gotong Royong Massal di Aceh Utara Pasca Bencana Hidrometeorologi

Aceh

‎Gubernur Aceh Sampaikan Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2025 ke DPRA