Breaking News

Home / Aceh

Jumat, 24 Juli 2026 - 20:31 WIB

‎Gubernur Aceh Sampaikan Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA 2025 ke DPRA

Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyampaikan Rancangan Qanun (Raqan) Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Rabu (22/7). Penyampaian tersebut merupakan bagian dari kewajiban konstitusional Pemerintah Aceh dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan APBA kepada legislatif.

‎Dalam sambutannya, Gubernur menyampaikan bahwa penyusunan Raqan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBA merupakan wujud komitmen Pemerintah Aceh dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik.

‎”Penyusunan rancangan peraturan daerah ini merupakan wujud komitmen kita bersama dalam melaksanakan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian penting dari siklus anggaran daerah,” ujar Gubernur.

‎Gubernur menjelaskan, Rancangan Qanun tersebut telah disusun sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

‎Pada Tahun Anggaran 2025, realisasi pendapatan Aceh mencapai Rp10,70 triliun atau 100,08 persen dari target sebesar Rp10,69 triliun. Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp10,65 triliun atau 95,42 persen dari pagu anggaran sebesar Rp11,16 triliun.

‎Selain Laporan Realisasi APBA, Pemerintah Aceh juga menyampaikan dokumen laporan keuangan lainnya yang meliputi Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025. Seluruh dokumen tersebut telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh.

‎Dalam kesempatan itu, Gubernur mengungkapkan rasa syukur karena Pemerintah Aceh kembali berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh. Opini tersebut merupakan raihan WTP yang ke-11 bagi Pemerintah Aceh. Gubernur juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRA atas dukungan dan kerja sama yang telah terjalin dalam pengelolaan keuangan daerah.

‎Rapat paripurna tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRA, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh, Sekretaris Daerah Aceh, para asisten, kepala biro, kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), serta tamu undangan lainnya.

Baca Juga:  Sampaikan LKPJ 2025, Mualem Dorong Pembangunan Berkelanjutan

Share :

Baca Juga

Aceh

Mukarramah Fadhlullah Ajak Kader PKK Optimalkan Pekarangan untuk Ketahanan Pangan Keluarga

Aceh

Sekda Aceh Terima Lencana Melati, Penghargaan Tertinggi Gerakan Pramuka

Aceh

Cuaca Ekstrem Belum Usai, Empat Kabupaten di Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat Hingga Awal Januari 2026

Aceh

Wagub Fadhlullah : Tantangan Aceh Kini Memastikan Manfaat Perdamaian

Aceh

𝗦𝗘𝗞𝗗𝗔 𝗔𝗖𝗘𝗛 𝗧𝗔𝗞𝗭𝗜𝗔𝗛 𝗞𝗘 𝗥𝗨𝗠𝗔𝗛 𝗗𝗨𝗞𝗔 𝗜𝗕𝗨𝗡𝗗𝗔 𝗣𝗘𝗠𝗜𝗠𝗣𝗜𝗡 𝗥𝗘𝗗𝗔𝗞𝗦𝗜 𝗦𝗘𝗥𝗔𝗠𝗕𝗜 𝗜𝗡𝗗𝗢𝗡𝗘𝗦𝗜𝗔 𝗗𝗜 𝗦𝗜𝗚𝗟𝗜

Aceh

Wagub Aceh: Dayah Benteng Utama Membangun Generasi Beriman dan Berakhlak

Aceh

Yayasan Buddha Tzu Chi Bangun 1.000 Rumah untuk Korban Bencana Aceh

Aceh

DWP Aceh Salurkan Bantuan bagi Keluarga ASN Terdampak Bencana