Breaking News

Home / Aceh / Banda Aceh / News / Pemerintah Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 - 15:09 WIB

Yayasan Buddha Tzu Chi Bangun 1.000 Rumah untuk Korban Bencana Aceh

Video Rapat Konferensi Bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Dihadiri Oleh Pemerintah Daerah Sumatera, Sumatera Barat, serta Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia, pada Selasa malam 16/12/2025.

Video Rapat Konferensi Bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Dihadiri Oleh Pemerintah Daerah Sumatera, Sumatera Barat, serta Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia, pada Selasa malam 16/12/2025.

Banda Aceh – Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia memberikan bantuan sebanyak 1.000 unit rumah hunian tetap (huntap) bagi warga Aceh yang menjadi korban bencana hidrometeorologi, khususnya banjir dan tanah longsor. Bantuan ini difokuskan untuk masyarakat yang kehilangan tempat tinggal di Kabupaten Aceh Utara dan Kabupaten Aceh Tamiang.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, usai mengikuti rapat video konferensi bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) pada Selasa malam, 16 Desember 2025.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Daerah Sumatera Utara, Sumatera Barat, serta Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia.

Sekda M. Nasir menjelaskan bahwa bantuan 1.000 unit hunian tetap ini merupakan tahap awal dari upaya pemulihan pascabencana.

“Ini merupakan bentuk solidaritas Yayasan Buddha Tzu Chi kepada masyarakat Aceh yang kehilangan tempat tinggal akibat bencana banjir dan longsor,” kata Sekda Aceh, M. Nasir dalam keterangannya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, merincikan bahwa bantuan 1.000 unit rumah hunian tetap dari Yayasan Buddha Tzu Chi Indonesia ini akan dialokasikan secara spesifik untuk dua kabupaten yang terdampak parah.

Menurut M. Nasir, dari total 1.000 unit tersebut, sebanyak 722 unit akan diperuntukkan bagi korban bencana di Kabupaten Aceh Utara. Sementara sisanya sebanyak 278 unit akan dibangun untuk masyarakat yang kehilangan tempat tinggal di Kabupaten Aceh Tamiang.

Baca Juga:  Kadis Syariat Islam Aceh Dampingi Sekda Aceh dalam Audiensi dengan KPI Aceh

Sekda M. Nasir menambahkan bahwa Pemerintah Daerah setempat akan menyediakan lahan yang dialokasikan untuk pembangunan 1.000 unit rumah hunian tetap ini.

Pembangunan 1.000 unit rumah hunian tetap (huntap) ini tidak hanya fokus pada unit rumahnya saja, melainkan juga akan dilengkapi dengan infrastruktur pendukung yang memadai.

Pemerintah daerah berkomitmen untuk menyediakan lahan serta fasilitas esensial, termasuk pembangunan jalan menuju kompleks perumahan, penyediaan fasilitas listrik, dan memastikan akses air bersih yang layak bagi para calon penghuni.

Kelengkapan infrastruktur ini diharapkan dapat membantu warga korban bencana untuk segera memulai kehidupan baru yang lebih stabil dan nyaman.

Meskipun 1.000 unit ini adalah tahap pertama, Sekda M. Nasir menyambut gembira sumbangan ini dan mendorong semua pihak untuk mempercepat proses pembangunan dan pengerjaan hunian tetap.

Ia berharap agar warga yang saat ini sangat membutuhkan dapat segera menempati hunian tetap tersebut, sehingga kehidupan mereka bisa pulih lebih cepat.

“Sisanya (kebutuhan huntap) akan dibangun yang bersumber dari APBN atau lembaga untuk kabupaten/kota lainnya,” jelas M. Nasir. []

Share :

Baca Juga

Aceh

Satlantas Pidie Jaya Antisipasi Kecelakaan Akibat Ternak Berkeliaran

Aceh

Gubernur Aceh Muzakir Manaf Hadiri Peluncuran InnoFood 2026: Dorong Petani Berdaya melalui Inovasi

Aceh

Festival Islami Pidie Jaya Meriah, Lomba Pidato Bahasa Aceh dan Inggris Jadi Ajang Cetak Dai Kondang

BPKA

BPKA Aceh Raih Penghargaan Informatif atas Keterbukaan Informasi Publik

Aceh

Bantuan PGRI Simeulue Mengalir untuk Korban Banjir Aceh, Bukti Kepedulian Guru untuk Negeri

Aceh

Pemerintah Gelar Rakor Rehabilitasi Infrastruktur Pascabencana Aceh

Aceh

Relawan Tiongkok dan Malaysia Salurkan 9.500 Paket Bantuan untuk Korban Bencana Aceh

News

Kapolda Aceh Sebut Pembangunan Meutuah Residen Sejalan dengan Prinsip Maqashid Syariah