Breaking News

Home / Hukrim

Minggu, 12 Juli 2026 - 18:14 WIB

MAKI Apresiasi Pelimpahan Kasus Febrie ke Kejaksaan Agung

JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengapresiasi pelimpahan penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri kepada Kejaksaan Agung. Pernyataan itu disampaikan pada Minggu (12/7/2026).

Menurut Boyamin, pelimpahan perkara tersebut merupakan langkah yang tepat untuk menjaga efektivitas proses penegakan hukum sekaligus menghindari polemik yang berpotensi muncul di antara aparat penegak hukum.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo Subianto yang dinilai telah mengambil langkah cepat dalam mengoordinasikan penyelesaian polemik penanganan perkara tersebut.

“Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Prabowo yang telah mengambil tindakan cepat meredakan situasi polemik penanganan perkara dugaan korupsi,” ujar Boyamin.

Boyamin menjelaskan, apabila perkara tetap diproses oleh kepolisian hingga tahap akhir, proses penuntutan tetap akan melibatkan Kejaksaan Agung. Karena itu, pelimpahan sejak awal dinilai lebih efektif dan dapat mempercepat penyelesaian perkara sesuai mekanisme hukum.

Baca Juga:  Hati hati modus Baru Chat Asusila berujung Pemerasan, Sasar pengguna sosial media

Selain meningkatkan efektivitas, langkah tersebut juga dinilai dapat menghindari kesan adanya rivalitas atau persaingan antarlembaga penegak hukum. Menurut Boyamin, kondisi itu penting agar fokus pemberantasan korupsi tidak terganggu oleh polemik di ruang publik.

Ia berharap Kejaksaan Agung dapat menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penanganan terhadap oknum dari internal institusi sendiri, menurutnya, menjadi ujian dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Boyamin juga menilai langkah Presiden menunjukkan kepemimpinan dalam mengoordinasikan seluruh aparat penegak hukum agar bekerja secara sinergis. Ia menegaskan koordinasi yang baik akan memperkuat tata kelola pemerintahan dan upaya pemberantasan korupsi.

Sebelumnya, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengumumkan pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi yang menjerat Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan tersebut juga mencakup seorang tersangka dari pihak swasta bernama Don Ritto. Totok menyatakan langkah itu dilakukan dalam rangka memperkuat sinergitas antarlembaga penegak hukum. (*)

(AFIT)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya Ungkap Peredaran 114 Paket Sabu, Satu Pengedar Diamankan

Hukrim

Eggi Sudjana Dukung Langkah Prabowo Usut Tuntas Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah

Hukrim

Sat Reskrim Polres Nagan Raya Amankan Tiga Remaja Terkait Dugaan Pencurian Kotak Amal Masjid

Hukrim

Hati hati modus Baru Chat Asusila berujung Pemerasan, Sasar pengguna sosial media

Hukrim

Faizal Assegaf: Langkah Prabowo Ungkap Kasus Febrie Adriansyah Patut Diapresiasi

Hukrim

Hotman Paris Apresiasi Ketegasan Prabowo Dukung Penegakan Hukum