Breaking News

Home / News

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:29 WIB

Dinas Perhubungan Aceh Raih Predikat Informatif Terbaik Kedua dalam Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2025

 Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Teuku Faisal, saat menerima kunjungan Ketua KIA, Junaidi, di ruang kerjanya pada Rabu,(07/01/2026).

Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Teuku Faisal, saat menerima kunjungan Ketua KIA, Junaidi, di ruang kerjanya pada Rabu,(07/01/2026).

Banda Aceh – Dinas Perhubungan Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel dengan meraih predikat Informatif (Terbaik Kedua) Kategori Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dalam Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Aceh (KIA) pada tahun 2025.

Dinas Perhubungan Aceh berhasil meraih nilai 97.9 dalam evaluasi tersebut.

“Kami sangat bersyukur kembali mendapat predikat informatif tahun ini. Tentunya Dishub Aceh akan terus berinovasi dan meningkatkan budaya kerja ASN agar semakin baik lagi kedepannya,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Aceh, Teuku Faisal, saat menerima kunjungan Ketua KIA, Junaidi, di ruang kerjanya pada Rabu, (07/01/2026).

Teuku Faisal juga mengapresiasi kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan oleh KIA terkait kepatuhan keterbukaan informasi publik pada lembaga-lembaga pemerintah maupun non-pemerintah di Aceh.

Menurutnya, keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai amanah undang-undang, tetapi juga merupakan fondasi dalam membangun kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.

Baca Juga:  Aceh Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi hingga 25 Desember

“Belajar dari pengalaman di masa darurat bencana kali ini, informasi dari lembaga pemerintah sangat penting karena itulah yang dipercaya oleh masyarakat, sehingga informasinya pun harus akurat dan transparan,” ungkap Kadishub Aceh saat menceritakan upaya stakeholder perhubungan dalam meng-update informasi terkait akses jalan yang bisa dilalui.

Teuku Faisal menambahkan bahwa inovasi serta strategi dalam penyebaran informasi ke publik di masa darurat perlu kolaborasi yang kuat dari semua pihak sehingga informasi yang disebar tidak menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KIA, Junaidi, menyebutkan bahwa salah satu tujuan dilakukan penilaian keterbukaan informasi publik adalah untuk meningkatkan kepatuhan lembaga publik terhadap pelaksanaan undang-undang keterbukaan informasi.

Makanya, saat ini KIA mulai mendorong stakeholder yang terkait dengan penanggulangan bencana di Aceh untuk lebih aktif mengupdate informasi terkait penanganan bencana yang telah dilakukan.(**)

Share :

Baca Juga

Banda Aceh

Wakil walikota Banda Aceh Tinjau Program PKG Gratis di Puskesmas Kuta Alam

Banda Aceh

Wali Kota Illiza Terima UHC Award 2026: Banda Aceh Buktikan Komitmen Jaminan Kesehatan untuk Semua!

News

Kapolda Aceh Terima 1,2 Juta PIN E-Learning untuk Pembelajaran Mandiri Siswa Korban Bencana

Aceh

Kak Na Ajak Kader Aktif Jalankan 10 Program Pokok PKK

Aceh

Sekda Aceh Harapkan KORMI Kota Langsa Jadi Lokomotif Budaya Hidup Sehat di Masyarakat

Aceh

Wagub Aceh Desak Percepatan Data Pascabencana demi Percepatan Bantuan

News

Sekretariat DPRA Sambut Kunjungan Kerja Banmus DPRD Kabupaten Batu Bara

Aceh

Wagub Aceh Perkuat Sinergi Ulama–Umara, Tegaskan Peran Strategis Dayah dalam Pembangunan Aceh