- BANDA ACEH _ Acehpress.co.id – Polemik pengelolaan gas Blok Andaman di Aceh memasuki babak baru. Anggota DPR RI asal Aceh, Mohammad Nasir Djamil, menegaskan bahwa seluruh kebijakan pengelolaan sumber daya alam Blok Andaman harus berpedoman pada amanat konstitusi, bukan sekadar logika bisnis dan percepatan produksi.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dengan tegas mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Nasir Djamil menilai prinsip ini harus menjadi kompas utama pemerintah dalam menentukan skema pengelolaan Blok Andaman. Persoalannya bukan semata soal cepat atau lambatnya gas mengalir, melainkan apakah kekayaan alam itu benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Aceh.
—
Dua Skema yang Dipertaruhkan
Perdebatan saat ini terbelah pada dua opsi utama. Pemerintah Aceh mendorong gas Blok Andaman diolah di darat melalui pembangunan kilang onshore di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun, Lhokseumawe. Skema ini dinilai mampu membuka lapangan kerja, mendorong industri baru, dan menciptakan efek berganda bagi perekonomian daerah.
Di sisi lain, SKK Migas dan Kementerian ESDM mempertimbangkan opsi pengolahan menggunakan kapal terapung atau Floating Liquefied Natural Gas (FLNG). Opsi ini dinilai lebih cepat dan efisien untuk mempercepat produksi. Namun, kekhawatiran besar muncul: nilai tambah dari pengelolaan gas akan tetap berada di tengah laut, membuat Aceh hanya menjadi penonton atas kekayaan alam di wilayahnya sendiri.
Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem bahkan telah menyurati Presiden Prabowo Subianto dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, meminta gas tidak diolah melalui skema FPSO di laut lepas, melainkan melalui fasilitas onshore receiving facility (ORF) di KEK Arun.
—
Bukan Sekadar Pilih Skema
Nasir Djamil menilai polemik ini pada akhirnya bukan sekadar soal memilih onshore atau FLNG, melainkan menyangkut keberpihakan kebijakan negara dalam memastikan kekayaan alam memberikan manfaat nyata bagi rakyat. Pilihan kebijakan tidak boleh hanya didasarkan pada kecepatan produksi dan efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan manfaat ekonomi yang diterima masyarakat Aceh.
“Jadi, baik yang ada di atas maupun di bawah bumi Indonesia ini harus diupayakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia,” tegas legislator Komisi III DPR itu.
Senada dengan itu, pakar ekonomi energi dari Universitas Pertamina, A Rinto Pudyantoro, mengingatkan bahwa keberhasilan proyek Andaman tidak hanya diukur dari volume gas yang diproduksi. Ukuran sesungguhnya adalah berapa banyak industri baru yang lahir, berapa banyak anak muda Aceh yang memperoleh pekerjaan berkualitas, dan seberapa besar peningkatan kesejahteraan masyarakat yang dapat dirasakan secara nyata.
Potensi Raksasa yang Dipertaruhkan
Blok Andaman yang dikelola Mubadala Energy menyimpan cadangan gas sangat besar. Pada tahap awal, produksi gas ditargetkan mencapai sekitar 300 MMSCFD (juta standar kaki kubik per hari). Sebanyak 160 MMSCFD telah disepakati untuk PT PLN, sementara sisanya sedang dicarikan pembeli, termasuk BUMN Pupuk Indonesia.
Dalam tahap Plan of Development (PoD)-1, proyek ini menggunakan konsep pengembangan hybrid offshore-onshore: gas dari sumur lepas pantai diproses di FPSO, lalu dialirkan melalui pipa bawah laut sepanjang sekitar 80 kilometer menuju fasilitas ORF di KEK Arun. Proyek ditargetkan mulai berproduksi pada 2028.
Namun, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengingatkan pembangunan pipa gas membutuhkan biaya tinggi yang dapat membuat harga gas mencapai 10 dolar AS per MMBTU, sehingga kurang kompetitif. Ia menyatakan permintaan Aceh masih dipertimbangkan dari sisi ekonomi, dengan mengedepankan skema win-win.
—
Jalan Tengah yang Dicari
Pemerintah pusat melalui Kementerian ESDM mengaku sedang mencari jalan tengah atau win-win solution—mempertemukan rencana pemerintah dan kontraktor dengan keinginan masyarakat Aceh untuk mengoptimalkan kebermanfaatan gas Blok Andaman. Dirjen Migas Laode Sulaeman bahkan merancang sosialisasi agar masyarakat Aceh memahami keberadaan blok ini dan memastikan gas tidak dialirkan seluruhnya ke Jawa.
Namun bagi Nasir Djamil, konstitusi bukan sekadar simbol. Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi rujukan utama setiap pengambil kebijakan. Di tengah tarik-menarik kepentingan antara efisiensi investasi dan keadilan ekonomi daerah, pertanyaan mendasar tetap sama: akankah gas Blok Andaman benar-benar menyejahterakan rakyat Aceh, atau hanya menjadikan mereka penonton di negeri sendiri?
Masyarakat Aceh pun kini menanti jawaban dari kebijakan yang akan diambil—apakah kekayaan alam di perutnya akan dikelola untuk kemakmuran bersama, atau sekadar mengalir deras tanpa meninggalkan jejak kesejahteraan di bumi Serambi Mekah.
(CM)























