Breaking News

Home / Daerah

Selasa, 14 Juli 2026 - 17:18 WIB

Akademisi UIN Lhokseumawe Ajak Publik Dukung Kortas Tipikor Polri

LHOKSEUMAWE – Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Lhokseumawe sekaligus praktisi hukum, Dr. Bukhari, S.HI., M.H., CM, mengajak masyarakat untuk mendukung Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam upaya memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, Selasa (14/7/2026).

Menurut Dr. Bukhari, korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memberikan dampak luas terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan nasional, serta kepercayaan masyarakat kepada negara. Karena itu, pemberantasannya memerlukan komitmen bersama dari seluruh elemen bangsa.

Ia menegaskan, kehadiran Kortas Tipikor Polri merupakan langkah strategis untuk memperkuat kapasitas institusi Kepolisian dalam menangani perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), bukan untuk menciptakan tumpang tindih kewenangan dengan lembaga penegak hukum lainnya.

“Polri memiliki kewenangan yang jelas berdasarkan Undang-Undang dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana. Oleh sebab itu, setiap langkah Kortas Tipikor dalam mengusut dugaan korupsi patut didukung selama dilaksanakan secara objektif, transparan, independen, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Dr. Bukhari.

Ia menjelaskan, tugas dan kewenangan Polri telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sementara pembentukan Kortas Tipikor memiliki dasar hukum melalui Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025.

Baca Juga:  Puncak HUT Pidie ke-515, Bumi Pedir Rayakan Kebersamaan di PCC

Peraturan tersebut memberikan mandat kepada Kortas Tipikor untuk melaksanakan pencegahan, penyelidikan, penyidikan, penanganan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari korupsi, hingga penelusuran dan pengamanan aset hasil tindak pidana korupsi sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Lebih lanjut, Dr. Bukhari menilai keberhasilan pemberantasan korupsi tidak dapat dibebankan kepada satu institusi semata. Sinergi antara Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, lembaga pengawas, kalangan akademisi, media massa, dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Ia juga mengingatkan agar seluruh proses penegakan hukum dijalankan tanpa intervensi dari pihak mana pun. Menurutnya, independensi aparat penegak hukum merupakan syarat mutlak agar setiap perkara diproses berdasarkan fakta, alat bukti, serta prinsip due process of law, sehingga keadilan dan kepastian hukum dapat benar-benar terwujud.

Dr. Bukhari berharap dukungan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi dapat memperkuat kepercayaan publik kepada institusi penegak hukum. Ia menegaskan bahwa setiap langkah Kortas Tipikor Polri layak mendapat dukungan selama tetap menjunjung tinggi keadilan, transparansi, kepastian hukum, profesionalisme, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berwibawa.(*)

(AFIT)

Share :

Baca Juga

Daerah

Meriah! Puncak Uroe Lahe Pidie ke-515, Bupati Sarjani Ajak Warga Jaga Persatuan dan Warisan Budaya

Aceh

Wagub Aceh Bersama Mendagri dan Mensos Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana Aceh Timur

Aceh

Kak Na Ajak Anak yatim Berbelanja Baju Lebaran di Plaza Aceh

Daerah

FPI Bireuen Bersilaturahmi Dengan MPU Dan Pemerintah Kabupaten Bireuen, Apresiasi HUT Ke-27 Dan Bahas Olahraga Putri

Daerah

Ustad Azhar Kiran Bersama Yayasan AmalQu Salurkan 90 Mushaf Al-Qur’an dan Apresiasi Guru Ngaji di Dayah Babul Ilmi Kiran

Daerah

Malam Puncak HUT Pidie Jaya ke-19, Dinas Pertanian Perkenalkan Potensi Pertanian Daerah

Aceh Timur

Hendrika Saputra Soroti Lambannya Bantuan Pascabanjir di Aceh Timur

Daerah

Puncak HUT Pidie ke-515, Bumi Pedir Rayakan Kebersamaan di PCC