Breaking News

Home / Aceh / News / Pemerintah / Pemerintah Aceh

Senin, 18 Mei 2026 - 13:48 WIB

Gubernur Mualem: Pergub JKA Dicabut, Rakyat Aceh Berobat Seperti Biasa

BANDA ACEH – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), mengintruksikan mencabut Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesahatan Aceh (JKA). “Semua rakyat Aceh bisa berobat seperti biasa,” kata Mualem di Banda Aceh (18 Mei 2026).

 

Melalui Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, Mualem mengatakan pencabutan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 ini adalah menampung aspirasi masyarakat Aceh. “Kita menampung aspirasi berbagai komponen masyarakat Aceh, termasuk dari ulama dan kalangan akademisi,” kata Mualem.

Baca Juga:  Wali Nanggroe Aceh Kecewa, Bantuan Internasional Terhambat Akibat Status Bencana Belum Nasional!

 

Nurlis menjelaskan, sebelumnya Pemerintah Aceh juga sudah menerima masukan dari DPR Aceh. “Begitu juga adik-adik mahasiswa yang berunjukrasa maupun FGD, kita jadikan bahan masukan untuk Pergub ini,” kata Mualem.

 

Karena itu, Mualem meminta seluruh rakyat Aceh dapat berobat seperti biasanya ke rumah sakit sebagaimana biasanya. “Pembiayaan akan ditanggung oleh JKA untuk orang yang sakir dalam skema JKA,” kata Mualem. “Jadi tidak tidak ada pembatasan desil.”

Share :

Baca Juga

Aceh

Kak Na: MPLS Sarana agar Anak Gemar Bersekolah

Aceh

Pemerintah Aceh Berikan Gedung VVIP Bandara SIM untuk Layanan Haji 2026

Aceh

Sekretaris DPR Aceh Pimpin Langsung Penyaluran Bantuan untuk Korban Banjir Nagan Raya, Bukti Kehadiran Negara di Tengah Musibah!

Aceh

Kunjungi Galery Dekranasda Aceh, Kak Na: Nyoe Bereh!

Aceh

Kadis SI Aceh Pimpin Penyaluran Bantuan Jamaah Haji Bandung untuk Korban Banjir Aceh Tamiang

Dinas syariat islam

Silaturahmi Hangat di Dayah Mahyatul Ulum, Pimpinan MPR RI dan Mendagri Jalin Ukhuwah dengan Ulama Aceh

Aceh

Dek Fadh Minta Kabupaten/Kota Perkuat Koordinasi dengan BWS dan BPJN

Aceh

Pemerintah Aceh Ambil Langkah Strategis Jamin Ketersediaan BBM Bersubsidi dan LPG 3 Kg