Breaking News

Home / BPKA / News

Kamis, 22 Januari 2026 - 21:49 WIB

Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Aceh Berdampak Signifikan, Ribuan Kendaraan Kembali Aktif

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, menyebutkan bahwa tingginya antusiasme masyarakat disebabkan oleh kebijakan pemutihan yang memberikan keringanan nyata,rabu (21/01/2026)

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, menyebutkan bahwa tingginya antusiasme masyarakat disebabkan oleh kebijakan pemutihan yang memberikan keringanan nyata,rabu (21/01/2026)

Banda Aceh – Program pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, melalui Pergub Nomor 25 Tahun 2025, telah memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat dan pemerintah daerah.

Hingga saat ini, sebanyak 56.894 unit kendaraan bermotor yang sebelumnya menunggak pajak telah kembali aktif dan membayar pajak.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Reza Saputra, menyebutkan bahwa tingginya antusiasme masyarakat disebabkan oleh kebijakan pemutihan yang memberikan keringanan nyata.

Dalam program tersebut, wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan, sementara seluruh tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya dihapus.

“Ini menjadi dorongan besar bagi masyarakat untuk kembali taat pajak, karena beban tunggakan yang menumpuk selama bertahun-tahun dihapus seluruhnya,” kata Reza, Rabu (21/01/2026), di Banda Aceh.

Reza menjelaskan bahwa untuk membantu masyarakat yang terdampak banjir bandang di 18 kabupaten/kota, Gubernur Aceh memperpanjang masa pemutihan hingga 30 April 2026.

Ia mengimbau masyarakat yang belum memanfaatkan kebijakan tersebut agar segera membayar pajak kendaraan bermotor dalam masa perpanjangan ini.

Baca Juga:  Dinas Pengairan Aceh Gelar Rapat Tim Kerja, Siapkan Data SDA Air untuk R3P Pascabencana

Berdasarkan data BPKA, daerah dengan jumlah pengaktifan kendaraan terbanyak adalah Kota Banda Aceh (8.426 unit), disusul Aceh Besar (7.256 unit) dan Bireuen (5.692 unit).

Reza menambahkan, kebijakan pemutihan total tunggakan pajak kendaraan bermotor baru pertama kali diterapkan di Aceh.

Setelah masa perpanjangan berakhir pada akhir April 2026, wajib pajak yang ingin mengaktifkan kembali kendaraannya wajib melunasi seluruh tunggakan pajak beserta pajak tahun berjalan.

Dari total kendaraan yang kembali aktif, nilai keringanan pajak yang diberikan pemerintah mencapai Rp29,821 miliar, sementara penerimaan pajak tahun berjalan yang masuk ke kas daerah sebesar Rp21,259 miliar.

Dari jumlah tersebut, 39,7 persen dibagikan kepada kabupaten/kota untuk mendukung pembangunan daerah.

“Dana bagi hasil pajak ini digunakan untuk rehabilitasi jalan, pembangunan jalan dan jembatan, serta perbaikan infrastruktur yang rusak atau terputus,” pungkas Reza.(**)

Share :

Baca Juga

News

Kepala Staf Kepresidenan RI Mengapresiasi Polri atas Pembangunan Huntap di Aceh Tamiang

Aceh

Disdik Dayah Aceh Terlibat Aktif dalam Evaluasi Penanganan Bencana Hidrometeorologi
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan sambutan pada Pembukaan Jakarta Film Week 2021, Kamis (18/11) malam. Foto: Dok: Pemprov DKI Jakarta

Headline

Anies Punya Program Baru di YouTube, #daripendopo, Apa Itu?

Aceh Besar

Camat Husaini Dorong Sekolah Jadi Ruang Nyaman Belajar dan Ramah Anak

News

Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Coba Bobol Mesin ATM di Nanga Mahap, Kalbar

Banda Aceh

Wali Kota Illiza Terima UHC Award 2026: Banda Aceh Buktikan Komitmen Jaminan Kesehatan untuk Semua!

Bank Aceh

Fadhil Ilyas, Dirut Bank Aceh, Terima Penghargaan Best CEO Syariah dan Top Sharia Regional Bank dari The Iconomics

Aceh

Gubernur Aceh Sambut Presiden dengan Sepatu Berlumpur, Bukti Kerja Keras Tangani Banjir!