Breaking News

Home / News / Pemko Banda Aceh

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:44 WIB

Diskominfotik Banda Aceh Sosialisasi Pengelolaan PPID Dana Desa di Lueng Bata

Plt. Kepala Diskominfotik Kota Banda Aceh, yang diwakili oleh Kabid Pengelolaan Informasi Publik Rahadian, ST selaku narasumber, menjelaskan tentang peran PPID gampong, khususnya dalam mengelola informasi dan dokumentasi terkait pengelolaan dana desa di Kantor Camat Lueng Bata, Selasa (20/01/2026).

Plt. Kepala Diskominfotik Kota Banda Aceh, yang diwakili oleh Kabid Pengelolaan Informasi Publik Rahadian, ST selaku narasumber, menjelaskan tentang peran PPID gampong, khususnya dalam mengelola informasi dan dokumentasi terkait pengelolaan dana desa di Kantor Camat Lueng Bata, Selasa (20/01/2026).

Banda Aceh – Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banda Aceh memberikan materi tentang Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pada Sosialisasi Penerangan Hukum Terkait Pengelolaan Dana Desa di Kantor Camat Lueng Bata, Selasa (20/01/2026).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri Kota Banda Aceh ini dihadiri oleh seluruh Keuchik atau aparatur gampong yang berada di wilayah Kecamatan Lueng Bata.

Dalam paparannya, Plt. Kepala Diskominfotik Kota Banda Aceh, yang diwakili oleh Kabid Pengelolaan Informasi Publik Rahadian, ST selaku narasumber, menjelaskan tentang peran PPID gampong, khususnya dalam mengelola informasi dan dokumentasi terkait pengelolaan dana desa.

“Pembentukan PPID dan keterbukaan informasi publik di badan publik hingga ke level gampong merupakan amanah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, serta masih banyak lagi dasar hukum lainnya,” ucap Rahadian.

Baca Juga:  Kadis DSI Aceh Hadiri Ta'ziah Bersama Wagub, Sampaikan Belasungkawa ke Ketua MPU Aceh

Ia menambahkan bahwa PPID berperan penting dalam menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu kepada masyarakat. Hal ini dapat membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.

Dalam kesempatan tersebut, Rahadian juga memaparkan pentingnya pengembangan dan pengelolaan website gampong dengan menggunakan sub domain desa.id, sesuai yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kominfo Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan aparatur gampong di Kecamatan Lueng Bata dapat lebih memahami pentingnya pengelolaan informasi publik dan menjalankan PPID dengan baik, sehingga pengelolaan dana desa dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel.(**)

Share :

Baca Juga

News

Sekretariat DPRA Sambut Kunjungan Kerja Banmus DPRD Kabupaten Batu Bara

Aceh

Migas South Andaman Temuan Besar, Rakyat Aceh Menanti Dampak Nyata

Aceh

Sekda Aceh Buka UKW dan Seminar Nasional AMSI Aceh, Tekankan Penguatan Ekosistem Media Pascabencana

Aceh

Fadhil Ilyas, Dirut Bank Aceh, Turun Tangan Langsung! Pastikan Pelayanan Maksimal di Tengah Bencana Aceh Tamiang

Aceh

Masyarakat Minta tidak Ada Pihak yang Menghambat Pembangunan Jalan Transmigrasi di Simeulue

Aceh

Kodam Iskandar Muda kebut Progres Pembangunan Jembatan Bailey di Wilayah Terdampak Banjir Provinsi Aceh

Aceh

Mualem Lantik Tiga Kepala SKPA, Tekankan Percepatan Kinerja dan Serapan Anggaran

Banda Aceh

Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bagi Korban Banjir Aceh Utara